_________________Selamat Datang di Blognya Bang Udin_________________

Kamis, 06 Desember 2018

Makalah Epistimologi Bayani


PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Filsafat merupakan pengetahuan yang berkaitan dengan bentuk-bentuk kehidupan.[1] Salah satu cabang dari filsafat keilmuan yaitu epistemologi, dalam perkembangannya senantiasa mengalami perubahan dan pergeseran baik di tinjau dari sisi teoritis maupun dari sisi praktis, yang tentunya juga tidak bisa dilepaskan dari peran manusia yang kodratnya sebagai pencari pengetahuan atau sebagai penafsir suatu realitas dalam kehidupan.
Sejarah telah mencatat bahwa peradaban Islam pernah menjadi kiblat ilmu pengetahuan dunia sekitar abad ke-7 sampai abad ke-15. Setelah itu masa keemasan itu mulai surut bahkan mundur hingga abad ke-21 ini.[2]
Untuk hal ini Islam dalam kajian pemikirannya paling tidak menggunakan beberapa aliran besar yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan (epistemologi). Setidaknya ada tiga model sistem berpikir dalam Islam yaitu : Bayani, Burhani, dan Irfani. Yang masing-masing mempunyai pandangan yang berbeda tentang pengetahuan. Ketiga sistem tersebut dikenal juga tiga aliran pemikiran epistemologi. Di kawasan Barat dikenal dengan bahasa yang berbeda yaitu empirisme, rasionalisme, dan intuitisme.
Dalam kajian kali, akan khusus dibahas satu aliran filsafat Islam saja, yaitu epistemologi bayani.
  
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian epistemologi bayani ?
2.      Bagaimana perkembangan epistemologi bayani ?
3.      Dari mana sumber pengetahuan yang didapat ?
4.      Bagaimana cara mendapatkannya ?

C.    Tujuan Penulisan
Untuk memberi arah yang jelas tentang maksud makalah ini dan berdasarkan rumusan masalah yang diajukan, maka tujuan penulisan makalah ini secara umum adalah sebagai berikut :
1.      Mengetahui pengertian epistemologi bayani
2.      Mengetahui perkembangan epistemologi bayani
3.      Mengetahui sumber pengetahuannya
4.      Mengetahui bagaimana pengetahuan itu didapat



PEMBAHASAN

A.    Epistemologi Bayani
1.      Pengertian Epistimologi
Istilah epistemologi berasal dari bahasa Yunani, yang terdiri dari dua kata, yaitu episteme yang berarti pengetahuan, dan logos, yang berarti pikiran, teori atau ilmu. Jadi, epistemologi berarti pikiran atau teori tentang pengetahuan atau ilmu pengetahuan. Istilah lain juga biasa digunakan, yaitu teori pengetahuan (theory of knowledge) atau filsafat pengetahuan (philosophy of knowledge).[3]
Menurut Poedjiadi (2001: 13) epistemologi adalah cabang filsafat yang membahas tentang pengetahuan, adapun yang dibahas antara lain adalah asal mula, bentuk atau struktur, dinamika, validitas, dan metodologi, yang bersama-sama membentuk pengetahuan manusia.[4]
Secara umum pertanyaan-pertanyaan epistemologis menyangkut dua macam, yakni epistemologi kefilsafatan yang erat hubungannya dengan psikologi dan pertanyaan-pertanyaan semantik yang menyangkut hubungan antara pengetahuan dengan objek pengetahuan tersebut. Epistemologi meliputi tata cara dan sarana untuk mencapai pengetahuan. Perbedaan mengenai ontologik akan mengakibatkan perbedaan sarana yang akan digunakan yakni : akal, pengalaman, budi, intuisi atau sarana yang lain. Ditunjukkan bagaimana kelebihan dan kelemahan suatu cara pendekatan dan batas-batas validitas dari suatu yang diperoleh melalui suatu cara pendekatan ilmiah.[5]
Beberapa persoalan pokok yang terkandung dalam epistemologi adalah hakekat (esensi), eksistensi dan ruang lingkup pengetahuan, sumber-sumber pengetahuan, metodologi ilmu tentang cara mengetahui suatu pengetahuan, sarana yang digunakan dalam rangka kerja metodologis tersebut dan uji validitas pengetahuan.[6]



2.      Pengertian Bayani
Istilah bayani dari kata bahasa Arab bayan, berarti penjelasan (eksplanasi). Al-Jabiri (1936-2010 M), berdasarkan beberapa makna yang diberikan kamus Lisan al-Arabi karya Ibn Mandzur (1233-1312 M) dan dianggap sebagai karya pertama yang belum tercemari pengertian lain, memberikan arti bayan sebagai al-fashl wa infishal (memisahkan dan terpisah) dan al-zhuhur wa al-izhhar (jelas dan penjelasan). Makna al-fashl wa al-izhhar dalam kaitannya dengan metodologi, sedangkan infishal wa zhuhur berkaitan dengan visi (ru’y) dari metode bayani.[7]
Sementara itu, secara terminologi, bayan mempunyai dua arti, yaitu :
(1) Sebagai aturan-aturan penafasiran wacana (qawanin tafsir al-khithabi)
(2) Syarat-syarat memproduksi wacana (syuruth intaj al-khithab).
Berbeda dengan makna etimologi yang telah ada sejak awal peradaban Islam, makna-makna terminologis ini baru lahir belakangan, yakni pada masa kodifikasi (tadwin). Bayani adalah metode pemikiran khas Arab yang menekankan otoritas teks (nash), secara langsung atau tidak langsung. Secara langsung artinya memahami teks sebagai pengetahuan jadi dan langsung mengaplikasikannya tanpa perlu pemikiran; secara tidak langsung berarti memahami teks sebagai pengetahuan mentah sehingga perlu tafsir dan penalaran. Meski demikian, hal ini bukan berarti akal atau rasio bisa bebas menentukan makna dan maksudnya tetapi harus bersandar pada teks.
Wahyu disini tidak hanya pengertiannya dipahami secara sempit dan tertulis, akan tetapi apa saja yang sifatnya membimbing manusia kearah positif semuanya tergolong wahyu. Oleh karena itu manusia tanpa bimbingan wahyu tidak mungkin hidup sejahtera didunia ini.[8]
Sebagaimana firman Allah SWT :
y7Ï9ºsŒ Ü=»tGÅ6ø9$# Ÿw |=÷ƒu ¡ ÏmÏù ¡ Wèd z`ŠÉ)­FßJù=Ïj9 ÇËÈ  
Artinya : “Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa”. (Q.S. Al-Baqaroh : 2)

B.     Perkembangan Bayani
Pengertian tentang bayani tersebut kemudian berkembang sejalan dengan perkembangan pemikiran Islam. Begitu pula aturan-aturan metode yang ada di dalamnya. Pada masa Al-Syafi’i (767-820 M) yang dianggap sebagai peletak dasar yurisprudensi Islam, bayani berarti nama yang mencakup makna-makna yang mengandung persoalan ushul (pokok) dan yang berkembang hingga ke cabang (furu’). Sedangkan dari segi metodologi, Al-Syafi’i membagi bayan ini dalam lima bagian dan tingkatan : (1) Bayan yang tidak butuh penjelasan lanjut, berkenaan dengan sesuatu yang telah dijelaskan Tuhan dalam Al-Qur’an sebagai ketentuan bagi makhluk-Nya; (2) Bayan yang beberapa bagiannya masih global sehingga butuh penjelasan sunnah; (3) Bayan yang keseluruhannya masih global sehingga butuh penjelasan sunnah; (4) Bayan sunnah, sebagai uraian atas sesuatu yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an; (5) Bayan ijtihad, yang dilakukan dengan qiyas atas sesuatu yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an maupun sunnah. Dari lima derajat bayan tersebut, Al-Syafi’i kemudian menyatakan bahwa yang pokok (ushul) ada tiga, yakni Al-Qur’an, sunnah dan qiyas, kemudian ditambah ijma.[9]
Al-Jahizh (781-868 M) yang datang berikutnya mengkritik konsep bayan Al-Syafi’i di atas. Menurutnya, apa yang dilakukan Al-Syafi’i baru pada tahap bagaimana memahami teks, belum pada tahap bagaimana memberikan pemahaman pada pendengar atas pemahaman yang diperoleh. Padahal, menurutnya, inilah yang terpenting dari proses bayani. Karena itu, sesuai dengan asumsinya bahwa bayan adala syarat-syarat untuk memproduksi wacana (syuruth intaj al-khithab) dan bukan sekadar aturan-aturan penafsiaran wacana (qawanin tafsir al-khithabi), Jahizh menetapkan syarat bagi bayani : (1) Syarat kefasihan ucapan, (2) Seleksi huruf dan lafal-lafal, sehingga apa yang disampaikan bisa menjadi tepat guna, (3) Adanya keterbukaan makna, yakni bahwa harus bisa diungkapkan dengan salah satu dari lima bentuk penjelas, yakni : lafal, isyarat, tulisan, keyakinan, dan nisbah. (4) Adanya kesesuian antara kata dan makna, (5)Adanya kekuatan kalimat untuk memaksa lawan mengakui kebenaran yang disampaikan dan mengakui kelemahan serta kesalahan konsep sendiri.[10]
Sampai di sini, bayani telah berkembang jauh. Ia tidak lagi sebagai sekadar penjelas atas kata-kata sulit dalam Al-Qur’an, tetapi telah berubah menjadi sebuah metode bagaimana memahami sebuah teks (nash), membuat kesimpulan dan keputusan atasnya, kemudian memberikan uraian secara sistematis atas pemahaman tersebut kepada pendengar, bahkan telah ditarik sebagai alat untuk memenangkan perdebatan. Namun, apa yang ditetapkan Al-Jahizh dalam rangka memberikan uraian pada pendengar tersebut, pada masa berikutnya, dianggap kurang tepat dan sistematis. Menurut Ibn Wahhab Al-Khatib, seorang tokoh setelah Al-Jahizh dan seangkatan dengan Al-Farabi (870-950 M), bayani bukan diarahkan untuk mendidik pendengar melainkan sebuah metode untuk membangun konsep di atas dasar ushul-furu’ ; caranya dengan menggunakan paduan pola yang dipakai ulama fiqh dan kalam (teologi).[11]
Paduan antara metode fiqh yang eksplanatoris dan teologi yang dialektik dalam rangka membangun epistemologi bayani baru ini sangat penting, karena menurutnya apa yang perlu penjelasan (bayan) tidak hanya teks suci tetapi juga mencakup empat hal, yaitu (1) Wujud materi yang mengandung aksiden dan subtansi; (2) Rahasia hati yang memberi keputasan bahwa sesuatu itu benar-salah dan syubhat, saat terjadi proses perenungan; (3) Teks suci dan ucapan yang mengandung banyak dimensi; (4) Teks-teks yang merupakan representasi pemikiran dan konsep. Dari empat macam objek ini, Ibn Wahhab menawarkan empat macam bayani, yaitu (1) Bayan al-I’tibar untuk menjelaskan sesuatu yang berkaitan dengan materi; (2) Bayan al-I’tiqad berkaiatan dengan hati (qalb); (3) Bayan al-‘Ibarah berkaiatan denga teks dan bahasa, (4) Bayan al-Kitab berkaiatan dengan konsep-konsep tertulis.
Pada periode terakhir muncul Al-Syathibi (1336-1388 M). sampai sejauh itu, menurutnya, bayani belum bisa memberikan pengetahuan yang pasti (qath’i) tapi baru derajat dugaan (zhanni) sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan secara rasional. Dua teori utama bayani, istinbath dan qiyas, yang dikembangkan bayani hanya berpijak pada sesuatu yang masih bersifat dugaan. Padahal, penetapan hukum tidak bisa didasarkan pada sesuatu yang bersifat dugaan.[12]
Karena itu, Syathibi lantas menawarkan tiga teori untuk memperbarui bayani, yakni al-istintaj, al-istiqra, dan maqashid al-syar’iyah, yang dikembangkan dari pemikiran Ibn Hazm (994-1064 M) dan Ibn Rusyd (1126-1198 M). Al-Istintaj sama denga silogisme, menarik kesimpulan berdasarkan dua premis yang mendahului, berbeda dengan qiyas bayani yang dilakukan dengan cara menyandarkan furu’ pada ashl, yang oleh Syathibi dianggap tidak menghasilkan pengetahuan baru. Pengetahuan bayani harus dihasilkan melalui proses silogisme ini, sebab menurut Al-Syathibi, semua dalil syara’ telah mengandung dua premis, yaitu nazhariyah (teoretis) dan naqliyah (transmitif). Nazhariyah berbasis pada indera, rasio, penelitian, dan penalaran. Sementara naqliyah berbasis pada proses transmitif (naqlul khabar). Nazhariyah merujuk pada tahqiq al-manath al-hukm (uji empiris suatu sebab hukum) dalam setiap kasus, sedang naqliyah merujuk pada hukum itu sendiri dan mencakup pada semua kasus yang sejenis sehingga ia merupakan kelaziman yang tidak terbantahkan dan sesuatu yang mesti diterima. Nazhariyah merupan premis minor sedangkan naqliyah menjadi premis mayor.
Istiqra adalah penelitian terhadap teks-teks yang setema kemudian diambil tema pokoknya, tidak berbeda dengan tematik induction, sedangkan maqashid al-syar’iyah berarti bahwa diturunkannya syari’ah ini mempunyai tujuan-tujuan tertentu, yang menurut Syathibi terbagi dalam tiga macam, yaitu dharuriyah (primer), hajiyah (sekunder) dan tahsiniyah (terseir). [13]
Pada tahap ini, metode bayani telah lebih sempurna dan sistematis; proses pengambilan hukum atau pengetahuan tidak sekadar mengqiyaskan furu’ pada ashl, tetapi juga lewat proses silogisme seperti dalam filsafat.

Jika dibuat skema dari epistemologi bayani ini adalah sebagai berikut :
NO
EPISTEMOLOGI BAYANI
KETERANGAN
1.
Origin
Teks / Nash
2.
Tool of Analiysis
-          Ashl – Far’
-          Lafazh – Ma’na
-          Jawhr – ‘Ard
-          Khabr – Qiyas
3.
Pendekatan
Lughawiyah
4.
Metode
-          Qiyas
-          Istinbat
-          Tajwiz
-          ‘Adah
5.
Peran Akal
Justifikasi
6.
Tipe Argument
Jadaliyah
7.
Validitas
Kedekatan teks dan realitas
8.
Prinsip Dasar
-          Infisaal (Atomistik)
-          Tajwiz
9.
Pendukung Keilmuan
-          Fuqaha
-          Usuliyun
-          Mutakallimun
10.
Hubungan Subjek dan Objek
Subjektif

C.    Sumber Pengetahuan
Meski menggunakan metode rasional filsafat seperti yang digagas Al-Syathibi, epistemologi bayani tetap berpijak pada teks (nash). Dalam ushul al-fiqh, yang dimaksud nash sebagai sumber pengetahuan bayani adalah Al-Qur’an dan Hadits. Ini berbeda dengan pengetahuan burhani yang mendasarkan diri pada rasio dan irfani pada intuisi. Karena itu, epistemologi bayani menaruh perhatian besar dan teliti pada proses transmisi teks dari generasi ke generasi. Ini penting bagi bayani, karena sebagai sumber pengetahuan benar tidaknya transmisi teks menentukan benar salahnya ketentuan hukum yang diambil. Jika transmisi teks bisa dipertanggungjawabkan, berarti teks tersebut benar dan bisa dijadikan dasar hukum. Sebaliknya, jika transmisinya diragukan, kebenaran teks tidak bisa dipertanggungjawabkan dan itu berarti ia tidak bisa dijadikan landasan hukum.[14]
Karena itu, mengapa pada masa tadwin (kodifikasi), khususnya kodifikasi hadits, para ilmuan begitu ketat dalam menyeleksi sebuah teks yang diterima. Al-Bukhari (810-170 M), misalnya, menggariskan syarat yang tegas bagi diterimanya sebuah hadits: (1) Bahwa periwayat harus memenuhi tingkat kriteria yang paling tinggi dalam hal watak pribafi, keilmuanm dan standar akademis; (2) Harus ada informasi positif tentang para periwayat yang menerangkan bahwa mereka saling bertemu muka dan para murid belajar langsung pada gurunya. Dari upaya-upaya seleksi tersebut kemudian lahir ilmu-ilmu tertentu untuk mendeteksi dan memastikan keaslian teks, seperti al-Jarh wa al-Ta’dil, Mushthalah al-hadits, rijal al-Hadits dan seterusnya.[15]
Selanjutnya, tentang nash Al-Qur’an, meski sebagai sumber utama, ia tidak selalu memberikan ketentuan pasti. Dari segi penunjukan hukumnya (dilalah al-hukm), nash Al-Qur’an bisa dibagi dua bagian, qath’i dan zhanni. Nash yang qath’i dilalah adalah nash-nash yang menunjukkan adanya makna yang dapat dipahami dengan pemahaman tertentu, atau nash yang tidak mungkin menerima tafsir dan takwil, suatu sebuah teks yang tidak mempunyai arti lain kecuali arti yang satu itu. dalam konsep Al-Syafi’i, inilah yang disebut bayan yang tidak butuh penjelasan lanjut. Nash yang zhanni dilalah adalah nash-nash yang menunjukkan atas makna tapi masih memungkinkan adanya takwil atau diubah dari makna asalnya menjadi makna yang lain.
Kenyataan tersebut juga terjadi pada sunnah, bahkan lebih luas. Jika dalam Al-Qur’an, konsep qath’i dan zhanni hanya berkaitan dengan dilalahnya, maka berarti teks hadits tersebut diyakini benar-benar dari Nabi atau tidak, atau bahwa aspek ini akan menentukan sah tidaknya proses transmisi teks hadits, yang dari sana kemudian lahir berbagai macam kualitas hadits, seperti mutawatir, ahad, shahih, hasan, gharib, ma’ruf, maqtu’, dan seterusnya. Dari segi dilalah berarti bahwa makna teks hadits tersebut telah memberikan makna yang pasti atau masih bisa ditakwil.[16]

D.    Cara Mendapatkan Pengetahuan
Untuk mendapatkan pengetahuan, epistemologi bayani menempuh dua jalan. Pertama, berpegang pada redaksi (lafal) teks dengan menggunakan kaidah bahasa Arab, seperti nahw dan sharaf sebagai alat analisis. Kedua, menggunakan metode qiyas (analogi) dan inilah prinsip utama epistemologi bayani. Dalam kajian ushul al-fiqh, qiyas diartikan sebagai memberikan keputusan hukum suatu masalah berdasarkan masalah lain yang telah ada kepastian hukumnya dalam teks, karena adanya kesamaan illah. Ada beberapa hal yang harus dipenuhi dalam melakukan qiyas, yaitu (1) Adanya al-ashl, yakni nash suci yang memberikan hukum dan dipakai sebagai ukuran, (2) Al-far’, sesuatu yang tidak ada hukumnya dalam nash, (3) Hukm al-ashl, ketetapan hukum yang diberikan oleh ashl, (4) Illah, keadaan tertentu yang dipakai sebagai dasar penetapan hukum ashl.[17]
Contoh qiyas adalah seperti soal penetapan hukum meminum arak dari kurma. Arak dari kurma disebut far’ (cabang) karena tidak ada ketentuan hukumnya dalam nash, dan ia akan diqiyaskan pada khamr. Khamr adalah ashl (pokok) sebab ia terdapat dalam teks (nash) dan hukumnya haram, alasannya (illah) karena memabukkan. Hasilnya, arak adalah haram karena ada persamaan alasan antara arak dan khamr, yakni sama-sama memabukkan.
Menurut Al-Jabiri, metode qiyas sebagai cara untuk mendapatkan pengetahuan ini digunakan dalam tiga aspek. Pertama, qiyas dalam kaitannya dengan status dan derajat hukum yang ada pada ashl maupun furu’ (al-qiyas bi i’tibar madiy istihqaq kullin min al-ashl wa al-far’i li al-hukm). Bagian ini mencakup tiga hal, yaitu : (1) Qiyas jail, di mana far’ mempunyai persoalan hukum yang kuat dibanding ashl; (2) Qiyas fi ma’na al-nash, di mana ashl dan far’ mempunyai derajat hukum yang sama; (3) Qiyas al-khafi, di mana illat ashl tidak diketahui secara jelas dan hanya menurut pemikiran mujtahid. Contoh qiyas jail adalah seperti hukum memukul orang tua (far’). Masalah ini tidak ada hukumnya dalam nash, sedangkan yang ada adalah larangan berkata ‘Ah’ (ashl). Perbuatan memukul lebih berat hukumnya dibanding berkata ‘Ah’.
Kedua, berkaitan dengan illat yang ada pada ashl dan far’, atau yang menunjukkan ke arah itu (qiyas bi i’tibar bina al-hukm ala dzikr al-‘illah au bi i’tibar dzikr ma yadull ‘alaiha). Bagian ini meliputi dua hal, yaitu : (1) Qiyas al-‘illat, yaitu menetapkan ilat yang ada pada ashl kepada far’; (2) Qiyas al-dilalah, yaitu menetapkan petunjuk yang ada pada ashl kepada far’, bukan illatnya. Apa yang dimaksud sebagai illat itu sendiri, sesungguhnya, juga dapat dibagi dalam beberapa tingkat: (1) illat yang telah jelas dan diketahui (eksplisit): (2) Illat yang masih berupa signal-signal (‘alamah) atau implisit; (3) Illat yang berupa pengaruh-pengaruh dalam kehidupan.
Ketiga, qiyas berkaitan dengan potensi atau kecendrungan untuk menyatukan antara ashl dan far’ (qiyas bi i’tibar quwwah al-jami’ bain al-ashl wa al-far’ fayumkin tashnifuh) yang oleh Al-Ghazali dibagi dalam empat tingkat, yaitu : (1) Adanya perubahan hukum baru; (2) Keserasian; (3) Keserupaan (syibh); (4) Menjauhkan (third).[18]
Menurut Abd Al-Jabbar (935-1025 M), seorang tokoh teologi Mu’tazilah, metode qiyas bayani di atas tidak hanya untuk menggali pengetahuan dari teks, tetapi juga bisa dikembangkan dan digunakan untuk mengungkapkan persoalan-persoalan non-fisik (ghaib). Di sini ada empat cara :
1.      Berdasarkan kesamaan petunjuk (dilalah) yang ada (istidlal bi al-syahid ala al-ghaib li isytirakihima fi al-dilalah). Contoh, untuk mengetahui bahwa Tuhan Maha Berkehendak. Kehendak Tuhan (ghaib) diqiyaskan pada kondisi empiric manusia (syahid). Hasilnya, ketika dalam realitas empiric manusia mempunyai kehendak dan tindakan, berarti Tuhan juga demikian.
2.      Berdasarkan kesamaan illah (istidlal bi al-syahid ala al-ghaib li isytirakihima fi al-illah). Contoh, Tuhan tidak mungkin berlaku jahat karena pengetahuan-Nya tentang hakikat dan dampak kejahatan tersebut. Ini didasarkan atas kenyataan yang terjadi pada manusia, yaitu ketika manusia tidak akan berbuat jahat karena pengetahuan tentang kejelekan sikap tersebut, berarti Tuhan juga demikian.
3.      Berdasarkan kesamaan yang berlaku pada tempat illat (istidlal bi al-syahid ala al-ghaib li isytirakihima fima yajri majra al-illah).
4.      Berdasarkan pemahaman bahwa yang gaib mempunyai derajat lebih dibanding yang empiric (istidlal bi al-syahid ala al-ghaib li kaun al-hukm fi al-ghaib ablagh minh fi al-syahid). Contoh, ketika mengetahui bahwa kita (syahid) harus berlaku baik karena hal tersebut adalah kebaikan, maka apalagi Tuhan Yang Maha Mengetahui bahwa sesuatu adalah baik.[19]
  

PENUTUP
A.    Kesimpulan
            Epistemologi bayani adalah pendekatan dengan cara menganalisis teks dan bersumber pada teks, yakni teks nash (al-Qur’an dan as-Sunnah), teks non nash berupa karya para ulama.
            Bayani adalah metode pemikiran khas Arab yang menekankan otoritas teks (nash), secara langsung atau tidak langsung. Secara langsung artinya memahami teks sebagai pengetahuan jadi dan langsung mengaplikasikannya tanpa perlu pemikiran; secara tidak langsung berarti memahami teks sebagai pengetahuan mentah sehingga perlu tafsir dan penalaran. Meski demikian, hal ini bukan berarti akal atau rasio bisa bebas menentukan makna dan maksudnya tetapi harus bersandar pada teks.
            Analogi bayani tidak hanya digunakan untuk menggali pengetahuan dari teks melainkan juga dipakai untuk memahami realitas-realitas metafisik. Pengetahuan dan teori-teori metafisik-teologis Islam klasik didasarkan atas metode qiyas bayani.
            Karena hanya mendasarkan diri pada teks, pemikiran dan epistemologi bayani menjadi “terbatas” dan terfokus pada hal-hal yang bersifat aksidental bukan substansial sehingga kurang bisa dinamis mengikuti perkembangan sejarah dan social masyarakat yang begini cepat. Kenyataannya, pemikiran Islam saat ini yang banyak didomisili bayani fiqhiyah kurang bisa merespon dan mengimbangi perkembangan peradaban dunia.

B.     Saran
Saran yang membangun sangat penulis harapkan, demi perbaikan penulisan dan penyusunan makalah ini agar  kajian dari “Epistemologi Bayani” ini bisa bermanfaat dan menambah khazanah keilmuan bagi kita semua.



DAFTAR PUSTAKA
Budi Hardiman, Filsafat Modern dari Machiavelli sampai Nietzsche, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004
Syamsul Ma’arif, Revitalitas Pendidikan Islam, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2007
Drs. A. Susanto, M.Pd, Filsafat Ilmu “Suatu Kajian dalam Dimensi Ontologis, Epistemologis dan Aksiologis”,Bumi Aksara, Jakarta, 2011
Prof. Dr. H. Endang Komara, M.Si, Filsafat Ilmu dan Metodologi Penelitian, Refika Aditama, Bandung, 2011
Tim Dosen Filsafat Ilmu Fakultas UGM, Filsafat Ilmu Sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 2002
Dr. H. A. Khudori Soleh, M.Ag, Filsafat Islam dari Kalsik Hingga Kontemporer, Ar-Ruzz Media, Yogyakarta, 2016
Azman Ismail, Al-Qur’an, Bahasa dan Pembinaan Masyarakat, AK Group feat Ar-Raniry Press Darussalam Banda Aceh, Yogyakarta, 2006
M. Mustafa Azami, Metodologi Kritik Hadis, Terj. Yamin, Pustaka Hidayah, Bandung 1996


[1] Budi Hardiman, Filsafat Modern dari Machiavelli sampai Nietzsche, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004), hlm. 1
[2] Syamsul Ma’arif, Revitalitas Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007), hlm. 18
[3] Drs. A. Susanto, M.Pd, Filsafat Ilmu “Suatu Kajian dalam Dimensi Ontologis, Epistemologis dan Aksiologis”, (Jakarta: Bumi Aksara, 2011), hlm. 136
[4] Prof. Dr. H. Endang Komara, M.Si, Filsafat Ilmu dan Metodologi Penelitian, (Bandung: Refika Aditama, 2011), hlm. 10
[5] Ibid
[6] Tim Dosen Filsafat Ilmu Fakultas UGM, Filsafat Ilmu Sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Pengetahuan, (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2002), hlm. 32
[7] Dr. H. A. Khudori Soleh, M.Ag, Filsafat Islam dari Kalsik Hingga Kontemporer, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2016), hlm. 187
[8] Azman Ismail, Al-Qur’an, Bahasa dan Pembinaan Masyarakat, (Yogyakarta; AK Group feat Ar-Raniry Press Darussalam Banda Aceh, 2006), hlm. 2
[9] Op.cit, hlm. 188
[10] Ibid, hlm. 189
[11] Ibid, hlm. 189
[12] Ibid, hlm. 190
[13] Ibid, hlm. 190
[14] Idid, hlm. 191
[15] M. Mustafa Azami, Metodologi Kritik Hadis, Terj. Yamin (Bandung: Pustaka Hidayah, 1996), hlm. 143
[16] Khudori Soleh, Op.cit, hlm. 192
[17] Ibid, hlm. 196
[18] Ibid, hlm. 196-197
[19] Ibid, hlm. 197

Tidak ada komentar:

Posting Komentar