PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa misi dari Nabi Muhammad Saw.
mengajarkan agama Islam sesuai apa yang beliau terima berupa wahyu yang
diwujudkan dalam bentuk Al-Quran, memang pada waktu Nabi Saw. masih hidup belum
muncul aliran-aliran dalam Islam karena setiap ada permasalahan mengenai Islam
atau yang lainnya beliau sebagai rujukan. Namun, setelah Nabi Saw. meninggal,
maka mulailah muncul aliran-aliran dalam Islam, terutama pada akhir masa
pemerintahan Ali bin Abi Thalib.
Dengan munculnya aliran-aliran Islam tersebut, maka tidak
mengherankan lagi diantara mereka saling berbeda pendapat, terutama dalam
menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an. Karena kita tahu bahwa dalam ayat-ayat
Al-Qur’an masih banyak terdapat ayat yang masih bersifat mujmal atau umum,
sehingga perlu adanya penafsiran terutama ayat-ayat yang berhubungan dengan
teologi Islam.
Dengan adanya berbagai macam aliran pemikiran Islam ini, telah
memberikan warna tersendiri dalam agama Islam. Pemikiran-pemikiran tersebut ada
yang masih dalam koridor Al-Qur’an dan As-Sunnah, akan tetapi ada juga yang
menyimpang dari keduan sumber ajaran Islam tersebut. Ada yang berpegangan pada
wahyu, dan ada pula yang menempatkan akal yang berlebihan sehingga keluar dari
wahyu.
Dalam makalah kali ini, saya akan mengemukakan sedikit tentang
sejarah pemikiran Mu’tazilah, Asy’ariyah dan Maturidiyah.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
di atas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana
awal mula kemunculan aliran pemikiran mu’tazilah, asy’ariyah dan maturidiyah ?
2.
Apa
teologi aliran pemikiran mu’tazilah, asy’ariyah dan maturidiyah ?
3.
Siapa
saja tokoh dari aliran pemikiran mu’tazilah, asy’ariyah dan maturidiyah ?
A.
Tujuan
Penulisan
Untuk memberi arah yang jelas
tentang maksud makalah ini dan berdasarkan rumusan masalah yang diajukan, maka
tujuan penulisan makalah ini secara umum adalah sebagai berikut :
1.
Mengetahui sejarah munculnya aliran
pemikiran mu’tazilah, asy’ariyah dan maturidiyah.
2.
Mengetahui apa saja teologi ajaran dari aliran
pemikiran mu’tazilah, asy’ariyah dan maturidiyah.
3.
Mengetahui
tokoh-tokoh aliran pemikiran mu’tazilah, asy’ariyah dan maturidiyah.
PEMBAHASAN
A.
MU’TAZILAH
1.
Latar Belakang Munculnya Mu’tazilah
Kaum Mu’tazilah
adalah golongan yang membawa persoalan-persoalan teologi yang lebih mendalam
dan bersifat filosofis daripada persoalan-persoalan yang dibawa oleh kaum
Khawarij dan Murji’ah. Dalam pembahasan, mereka banyak memakai akal sehingga
mereka mendapat nama “kaum rasionalis Islam”[1].
Perkataan
Mu’tazilah berasal dari kata i’tazala, artinya menyisihkan diri.
Berbeda-beda pendapat orang tentang sebab-musabab timbulnya fiqroh Mu’tazilah
ini.[2]
Nama Mu’tazilah
semula muncul dari kalangan orang di luar Mu’tazilah, namun dalam perkembangan
berikutnya, secara diam-diam pengikut Mu’tazilah menyetujui dan menggunakan
nama tersebut sebagai nama sebuah aliran teologi mereka (Asmuni, 1996:111).
Namun, pengertian memisahkan diri bagi mereka tidak sama dengan pengertian yang
diberikan oleh non-Mu’tazili. Bagi mereka Mu’tazilah berarti memisahkan atau
menjauhkan diri dari yang salah; sebagai suatu tindakan terbaik. Untuk
mendukung maksud dan pengertian tersebut, mereka mengemukakan dalil Al-Qur’an
surat Al-Muzammil ayat 10 :
÷É9ô¹$#ur 4n?tã $tB tbqä9qà)t öNèdöàf÷d$#ur #\ôfyd WxÏHsd ÇÊÉÈ
Artinya
: dan bersabarlah terhadap apa yang mereka ucapkan dan jauhilah mereka
dengan cara yang baik.
Selain nama Mu’tazilah, mazhab ini dikenal pula dengan sebutan Ashhab
al-;Adl wa al-Tauhid atau Ahl al-‘Adl wa al-Tauhid, Al-Qadariyyah, Al-‘Adl,
Al-Muattilah, dan Kaum Rasionalis Islam. Dari beberapa nama yang diberikan kepada golongan ini yang paling
mereka sukai adalah Ashhab al-‘Adl wa al-Tauhid (Asmuni, 1996:111).
Golongan ini muncul pada masa pemerintahan Bani Umayyah, tetapi
baru menghebohkan pemikiran keislaman pada masa pemerintahan Bani Abbasiyyah
dalam masa yang cukup panjang.
Para ulama berbeda pendapat tentang waktu munculnya golongan ini.
Sebagian berpendapat, golongan ini mulai timbul sebagai satu kelompok
dikalangan pengikut Ali. Mereka mengasingkan diri dari masalah-masalah politik
dan beralih kemasalah ‘Aqidah, ketika Hasan bin Ali turun dari jabatan khalifah
untuk digantikan oleh Mu’awiyyah bin Abi Sufyan. Mereka mengasingkan diri dari
Hasan, Mu’awiyyah dan semua orang lain. Mereka menetap dirumah-rumah dan
masjid-mesjid. Mereka berkata ; ‘Kami bergelut dengan ilmu dan ibadah (Zahra,
1996:149). [3]
Ulama-ulama lainnya seperti Syahrastani, Al-Baghdadi, Ar-Razi, Ibn
Khillikan, dan lain-lain mengatakan bahwa fiqrah Mu’tazilah lahir dari Majelis
Pengajian (Halaqoh Ta’lim) Hasan Al-Basri di Basrah (w. 110 H). Beliau ini
seorang pemuka tabi’in yang terkenal dan merupakan seorang imam dan guru yang
mengajar agama di Masjid Agung Basrah pada waktu itu (Daud, 1997:98). Diantara
muridnya yang terbilang pandai ialah Washil bin ‘Atha (w. 131 H). Suatu hari
imam Hasan Al-Basri menerangkan bahwa seorang Muslim yang telah beriman kepada
Allah SWT. dan Rasul-Nya, kemudian orang itu melakukan dosa besar, lalu orang
itu meninggal sebelum bertobat, menurut Imam Hasan Al-Basri orang itu tetap
Muslim. Hanya saja Muslim yang durhaka (ma’shiyat). Di akhirat kelak, dia
dimasukkan ke dalam neraka untuk sementara waktu guna menerima hukuman atas
perbuatan dosa itu. Sampai batas tertentu sesudah menjalani hukuman itu dia
dikeluarkan dari neraka, kemudian dimasukkan ke dalam surga.[4]
Washil bin ‘Atha menyatakan berbeda pendapat dengan sang guru,
katanya, orang mukmin yang melakukan dosa besar tidak lagi mukmin, tapi juga
tidak kafir. Dia berada diantara dua tempat yang disebut al-manzilah bain
al-manzilatain. Sesudah mengemukakan pendapat tersebut, Washil berdiri dan
langsung meninggalkan majlis pengajian Hasan Al-Basri dan diikuti oleh temannya
‘Amr bin Ubaid. Melihat tindakan Washil tersebut, Hasan Al-Basri pun
berkomentar dengan mengatakan : I’tazala ‘Anna, (ia telah memisahkan
diri dari kita). Semenjak peristiwa itulah Washil dan temannya disebut dengan
Mu’tazilah.[5]
2.
Pokok-Pokok Ajaran Mu’tazilah
Sebelum
memaparkan pemikiran teologi kaum Mu’tazilah, perlu lebih dahulu memaparkan
pokok-pokok ajaran Mu’tazilah. Karena pokok-pokok ajaran Mu’tazilah ini
sebenarnya adalah bagian dari hasil pemikiran teologi kaum Mu’tazilah itu
sendiri. Pokok-pokok ajaran Mu’tazilah ini disebut “Al-Ushul al-Khamsah”, yaitu
lima dasar atau lima pokok ajaran. Bagi kaum Mu’tazilah, seseorang tidak berhak
mengaku dirinya sebagai orang Mu’tazilah, kecuali kalau ia telah memperpegangi
lima pokok ajaran Mu’tazilah itu sebagai berikut :
a.
Tauhid (Al-Tauhid)
Tauhid adalah
dasar ajaran Islam yang pertama dan utama. Sebenarnya ajaran tauhid ini bukan
monopoli Mu’tazilah saja, tetapi ia menjadi milik setiap orang Islam. Hanya
saja Mu’tazilah mempunyai tafsir yang khusus sedemikian rupa dan mereka
mempertahankannya, sehingga mereka menamakan dirinya sebagai Ahlul ‘Adl wa
al-Tauhid.
b.
Keadilan (Al-‘Adl)
Keadilan
berarti melakukan tanggungjawab manusia atau perbuatan-perbuatannya. Tuhan
tidak menghendaki keburukan, tidak menciptakan perbuatan manusia, manusia bisa
mengerjakan perintah-perintah-Nya dan meninggalkan larangan-larangan-Nya,
karena kekuasaan yang dijadikan Tuhan pada diri manusia. Tuhan tidak memerintah
kecuali apa yang dilarang-Nya. Tuhan hanya menguasai kebaikan-kebaikan yang
diperintahkannya dan berlepas diri dari keburukan-keburukan yang dilarang-Nya.
Dengan dasar keadilan ini, Mu’tazilah menolak golongan Jabariyyah yang
mengatakan bahwa manusia dalam segala perbuatannya tidak mempunyai kebebasan
,bahkan manusia dalam dalam keterpaksaan.
c.
Janji dan Ancaman (Al-wa’ad wa Al-wa’id)
Tuhan berjanji
akan memberi pahala dan mengancam akan
memberikan siksaan bagi orang yang durhaka pada-Nya. Ia akan pasti menepati
janji-Nya dan pasti akan melaksanakan ancaman-Nya. Ia tidak akan mengingkari
janji-Nya serta tidak berdusta dengan ancaman-Nya. Ajaran tentang al-wa’ad wa
al-wa’id adalah kelanjutan dari ajaran tentang keadilan Tuhan.[6]
d.
Tempat diantara dua tempat (Al-manzilah bain al-manzilatain)
Ajaran ini
sangat penting, karenanya Washil bin ‘Atha memisahkan diri dari Majlis
Pengajian Hasan Al-Basri. Adapun yang dimaksud dengan istilah Al-manzilah bain
al-manzilatain, disini ialah status orang Islam yang berdosa besar. Menurut
ajaran Mu’tazilah, statusnya adalah bukan mukmin dan bukan pula kafir. Dalam
hal inilah, perbedaan pendapat antara Washil bin ‘Atha dengan Hasan Al-Basri.
Hasan Al-Basri mengatakan munafik, sedangkan washil mengatakan fasik.[7]
e.
Perintah berbuat baik dan larangan berbuat munkar (Al-amr bil
ma’ruf wa al-nahyu ‘an al-munkar)
Ajaran pokok
yang kelima ini adalah perintah berbuat baik dan larangan berbuat munkar.
Ajaran ini menjadi prinsip hidup bagi kaum Mu’tazilah. Maksudnya setiap
pengikut Mu’tazilah berkewajiban memerintahkan kepada perbuatan baik dan
melarang untuk melakukan perbuatan jahat. Ini merupakan prinsip mereka dalam
rangka menyebarkan ajaran Islam, khususnya pemikiran-pemikiran Mu’tazilah
kepada umat Islam.[8]
3.
Pemikiran-Pemikiran Teologi Kaum Mu’tazilah
Mu’tazilah
dalam sejarah cukup banyak memunculkan pemikiran atau pendapat yang berkenaan
dengan persoalan teologi dalam Islam. Beberapa pemikiran teologi yang mereka
munculkan dan dianggap penting akan dikemukakan sebagai berikut[9] :
a.
Nafy al-Shifat (Meniadakan sifat-sifat)
b.
Khalq al-Qur’an (Al-Qur’an makhluk)
c.
Nafy al-Ru’yah (Meniadakan melihat)
d.
Af’al al-‘Ibad (Perbuatan-perbutan hamba)
e.
Taklif Ma La Yuthaq (Membebankan apa yang tidak mampu dikerjakan)
f.
Kekuasaan dan Kehendak Mutlak Tuhan
g.
Kewajiban Tuhan terhadap Manusia
h.
Kemampuan Akal dan Fungsi Wahyu
i.
Hakikat Iman
4.
Tokoh-Tokoh Mu’tazilah
Aliran
Mu’tazilah yang lahir di Basrah selanjutnya berkembang juga di kota lain yaitu Baghdad. Maka pada kedua kota
tersebut terdapat sejumlah tokoh pendukung yang mengembangkannya[10].
Antara lain :
a.
Washil bin ‘Atha (80-131
H)
b.
Abu Huzail Al-Allaf (135-226
H)
c.
Ibrahim Al-Nazzham (160-261
H)
d.
Abu Ali Muhammad Al-Jubba’i (235-303
H)
e.
Bisyr bin Al-Mu’tamir (w.
226 H)
f.
Abu Husien Al-Khayyath (w.
300 H)
g.
Al-Qadhi Abdul Jabbar (325-415
H)
h.
Al-Zamakhsyari (467-538
H)
5.
Kemunduran Golongan Mu’tazilah
Setelah beberapa
puluh tahun lamanya golongan Mu’tazilah mencapai kepesatan dan kemegahannya,
akhirnya mengalami kemunduran. Kemunduran ini sebenarnya karena perbuatan
mereka sendiri. Mereka hendak membela, memperjuangkan kebebasan berpikir akan
tetapi mereka sendiri memusuhi orang-orang yang tidak mengikuti
pendapat-pendapat mereka. Puncak tindakan mereka ialah ketika Al-Makmun menjadi
khalifah di mana mereka dapat memaksakan pendapat dan keyakinan mereka kepada
golongan–golangan lain dengan menggunakan kekuasaan Al-Makmun, yang
mengakibatkan timbulnya “Peristiwa Qur’an” yang memecah kaum muslimin menjadi
dua blok, yaitu blok yang menuju kekuatan akal pikiran dan menundukkan agama
kepada ketentuannya dan blok lain yang berpegang teguh kepada bunyi nash-nash
Al-Qur’an dan Al-Hadits semata-mata dan menganggap tiap-tiap yang baru sebagai
bid’ah dan kafir.
Akan tetapi
persengketaan tersebut dapat dibatasi, dengan tindakan Al-Mutawakkil, lawan
golongan Mu’tazilah, untuk mengembalikan kekuasaaan golongan yang mempercayai keazalian
Qur’an. Sejak saat itu golongan Mu’tazilah mengalami tekanan berat, sedang
sebelumnya menjadi pihak yang menekan. Kitab-kitab mereka dibakar dan
kekuatannya dicerai-beraikan sehingga kemudian tidak lagi ada aliran Mu’tazilah
sebagai suatu golongan, terutama sesudah Al-Asy’ari dapat mengalahkan mereka
dalam bidang pemikiran.[11]
B.
SUNNI (AL-ASY’ARIYAH DAN AL-MATURIDIYAH)
Pada masa
berkembangnya ilmu kalam, kebutuhan untuk menjawab tantangan akidah dengan
menggunakan rasio telah menjadi beban. Karena pada waktu itu sedang terjadi
penerjemahan besar-besaran pemikiran filsafat barat yang materialis dan
rasionalis ke dunia Islam. Sehingga dunia Islam mendapatkan tantangan hebat
untuk bisa menjawab argument-argumen yang bisa dicerna akal.
Pada akhir abad
ke-3 H muncul dua tokoh yang menonjol, yaitu Abu Hasan Al-Asy’ari di Basrah dan
Abu Mansur Al-Maturidi di Samarkand. Mereka bersatu dalam melakukan bantahan
terhadap Mu’tazilah, meskipun sedikit banyak mereka mempunyai perbedaan (Zahra,
1996:189).[12]
Para pengikut
keduanya menamakan diri dengan “madzhab ahli sunnah wal jama’ah” (Abduh,
1996:13). Istilah Ahlus Sunnah wa Jama’ah berasal dari kata-kata :
1) Ahl (Ahlun),
berarti “golongan” atau “pengikut”.
2) Al-Sunnah
berarti “tabiat, perilaku, jalan hidup, perbuatan yang mencakup ucapan,
tindakan, dan ketetapan Rasulullah saw.”.
3) Wa, huruf ‘atfh
yang berarti “dan” atau “serta”.
4) Al-Jama’ah
berarti jama’ah, yakni jama’ah para sahabat Rasul saw. Maksudnya ialah perilaku
atau jalan hidup para sahabat.
5) Secara etimologis,
istilah “Ahlus Sunnah wal Jama’ah” berarti golongan yang senantiasa menikuti
jalan hidup Rasulullah saw. Dan jalan hidup para sahabatnya. Atau, golongan
yang berpegang teguh pada Sunnah Rasul dan Sunnah para sahabat, lebih khusus
lagi, sahabat yang empat, yaitu Abu Bakar As-Siddiq, Umar bin Khattab, Utsman
bin ‘Affan dan Ali bin Abi Thalib.[13]
Kata Al-Sunnah sendiri mengandung dua makna yaitu; Pertama, berarti
thariqah atau cara, yaitu cara yang ditempuh para sahabat untuk menerima ayat
mutasyabihat, dengan menyarankan sepenuhnya maksud ayat-ayat itu kepada ilmu
Allah tanpa berusaha untuk mena’wilkannya. Kedua, berarti Al-Hadits, sehingga
yang dimaksud ialah mereka percaya dan menerima hadits shahih tanpa menggali
maksudnya secara mendalam seperti yang dilakukan oleh Mu’tazilah. Ditambahkan
kata Al-Jama’ah dibelakang kata Sunnah
ialah karena mereka selalu menyandarkan pendapat atau berdalil dengan kitab
Allah, Sunnah Rasulullah, Ijma’, dan Qiyas.
1.
AL-ASY’ARIYAH
a.
Sejarah Berdirinya Asy’ariyyah
Al-Asy’ariyyah adalah sebuah paham akidah yang dinisbatkan kepada Abu
Hasan Al-Asy’ari. Nama lengkapnya ialah Abu Hasan Ali bin Isma’il bin Abi
Basyar Ishaq bin Salim bin Isma’il bin Abdillah bin Musa bin Bilal bin Abi
Burdah Amir bin Abi Musa Al-Asy’ari. Kelompok Asy’ariyyah menisbahkan pada
namanya sehingga dengan demikian ia penjadi pendiri madzhab Asy’ariyyah.
Abu Hasan Al-Asy’ari dilahirkan pada tahun 260 H/874 M di Bashrah
dan meninggal dunia di Baghdad pada tahun 324 H/936 M. ia berguru kepada Abu
Ishaq Al-Marwazi, seorang fakih madzhab Syafi’i di Masjid Al-Manshur, Baghdad.
Ia belajar ilmu kalam dari Al-Jubba’i, seorang tokoh Mu’tazilah di Bashrah
(Rozak dan Anwar, 2002:146-147).
Al-Asy’ari yang semula berpaham Mu’tazilah akhirnya berpindah menjadi
Ahli Sunnah. Sebab yang ditunjukkan oleh sebagian sumber lama bahwa Al-Asy’ari
telah mengalami kemelut jiwa dan akal yang berakhir dengan keputusan untuk
keluar dari Mu’tazilah. Sumber lain menyebutkan bahwa sebabnya ialah perdebatan
antara dirinya dengan Al-Jubba’i seputar masalah ash-shalah dan ashlah
(kemaslahatan).
Beberapa waktu lamanya beliau merenungkan dan mempertimbangkan
antara ajaran-ajaran Mu’tazilah dengan paham ahli-ahli fiqih dan hadis. Ketika
berusia 40 tahun, beliau berkhalwat di rumah beliau selama 15 hari untuk
memikirkan hal-hal tersebut.
Pada suatu hari, yaitu hari jum’at beliau naik ke sebuah mimbar di
mesjid Basrah yang besar dan mengucapkan pidato yang berapi-api dengan suara
lantang yang didengar oleh banyak kaum muslimin yang berkumpul di situ, yang
secara resmi menyatakan pendiriannya ke luar dari Mu’tazilah dan taubat kepada
Allah atas kesalahan-kesalahannya yang lalu. Bukan begitu saja, tetapi beliau
tampil kemuka di garis depan untuk melawan dan mengalahkan kaum Mu’tazilah yang
salah itu.
Di antara pidato beliau yang menyatakan bahwa beliau keluar dari
Mu’tazilah adalah sebagaimana yang diterangkan oleh Muhammad Abu Zahrah :“Imam
Al-Asy’ari berkata :
"يَاآيُّهَا
النَّاس , مَنْ عَرَفَنِيْ فَقَدْ عَرَفَنِيْ , وَمَنْ لَمْ يَعْرَفْنِيْ فَأَنَا
أَعْرِفُهُ بِنَفْسِيْ , أَنَا فُلاَنُ بْنُ فُلاَنٍ . كُنْتُ أَقُوْلُ بِخَلْقِ
الْقُرْآنِ, وَ إِنَّ اللهَ تَعَالَي لاَ يُرَي بِالأَبْصَارِ, وَأَنَّ أَفْعَالَ
الشَّرِّ أَنَا أَفْعَلُهَا, وَأَنَا تَائِبٌ مُقْلِعٌ مُتَصَدٌّ لِلرَّدِّ عَلَي
الْمُعْتَزِلَةِ مُخْرِجٌ لِفَضَائِحِهِمْ."
“Wahai
sekalian manusia, barang siapa mengenal aku, maka sungguh dia telah mengenalku.
Barang siapa yang tidak mengenal aku, maka aku memperkenalkan diriku sendiri,
aku adalah Fulan bin Fulan (Abu Hasan Ali Asy’ari anak dari Ismail bin Abi
Basyar). Dulu aku berpendapat bahwa Al Qur’an itu makhluk, bahwa Allah Ta’ala
tidak bisa dilihat dengan mata kepala di akhirat, dan bahwanya
perbuatan-perbuatan yang jelek aku sendiri yang memperbuatnya. Aku bertobat,
mencabut dan menolak paham-paham Mu’tazilah dan keluar daripadanya untuk
membongkar kesalahan-kesalahan mereka.”
Adapun sebab terpenting mengapa Al Asy’ari meninggalkan Mu’tazilah
ialah karena adanya perpecahan yang dialami kaum Muslimin yang bisa
menghancurkan mereka sendiri, kalau seandainya tidak segera diakhiri. Sebagai
seorang muslim yang mendambakan atas kesatuan umat beliau sangat khawatir kalau
Al Qur’an dan Al Hadis menjadi korban dari paham-paham Mu’tazilah yang
dianggapnya semakin jauh dari kebenaran, menyesatkan, dan meresahkan
masyarakat. Hal ini disebabkan karena mereka terlalu menonjolkan akal pikiran.
Setelah itu, Al-Asy’ari memposisikan dirinya sebagai pembela
keyakinan-keyakinan salaf dan menjelaskan sikap-sikap mereka. Pada fase ini,
karya-karyanya menunjukkan pada pendirian barunya. Dalam kitab Al-Ibanah, ia
menjelaskan bahwa ia berpegang pada madzhab Ahmad bin Hambal.
Abu Hasan menjelaskan bahwa ia menolak pemikiran Mu’tazilah,
Qadariyyah, Jahmiyyah, Hururiyyah, Rafidhah, dan Murjiah. Dalam beragama ia
berpegang pada Al-Qur’an, Sunnah Nabi, dan apa yang diriwayatkan dari para
sahabat, tabi’in, serta imam ahli hadits.[14]
b.
Teologi Asy’ariyyah
Allah swt telah mengilhami Imam Asy’ari untuk membela akidah ahlus
sunnah dengan argumentasi-argumentasi rasional sehingga kebanyakan para ulama
ahli tertarik untuk bergabung ke dalam madzhabnya. Imam Asy’ari menetapkan
sifat-sifat Allah sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh Allah sendiri,
demikian juga dengan asma (nama-nama-Nya). Ia pun menolak (menafikan) daripada
Allah apa-apa yang tidak layak dengan kebesaran dan kemuliaan-Nya (A.Syihab,
1998:80).[15]
Pemikiran-pemikiran
Asy’ariyyah yang terpenting sebagai berikut :
1) Kemampuan Akal
dan Fungsi Wahyu
Menurut
Al-Syahrastani, kaum Asy’ariyyah berpendapat bahwa kewajiban-kewajiban
diketahui melalui wahyu dan pengetahuan diperoleh melalui akal. Akal tidak
dapat menentukan bahwa mengerjakan yang baik dan menjauhi yang buruk adalah
wajib, karena akal tidak dapat membuat sesuatu menjadi wajib. Wahyu sebaliknya
tidak pula mendatangkan pengetahuan. Wahyu membawa kewajiban-kewajiban.
2) Af’al al-‘Ibad
(Perbuatan Hamba)
Terkait dengan
masalah ini, Al-Asy’ari selaku pendiri aliran Asy’ariyyah menolak paham
Qadariyyah yang juga dianut kaum Mu’tazilah seperti diterangkan terdahulu. Ia
berpendapat bahwa pemikiran Mu’tazilah tersebut bertentangan dengan ayat-ayat
Al-Qur’an antara lain surah Al-insan ayat 30 :
$tBur tbrâä!$t±n@ HwÎ) br& uä!$t±o ª!$# 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JÎ=tã $VJÅ3ym ÇÌÉÈ
30. dan kamu tidak mampu (menempuh jalan
itu), kecuali bila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui
lagi Maha Bijaksana.
Ayat itu menurut Al-Asy’ari menegaskan bahwa kita tidak memiliki
kehendak terhadap sesuatu kecuali jika Allah yang menghendaki agar kita
menghendakinya.
3) Kehendak dan
Kekuasaan Tuhan
Menurut
Al-Asy’ari, Tuhan adalah laksana seorang raja yang tidak terikat dengan
undang-undang atau peraturan walaupun Dia sendiri yang membuatnya. Yang harus
menaati dan melaksanakan undang-undang atau peraturan itu adalah manusia,
karena ia dibuat bukan untuk Tuhan melainkan untuk manusia. Karenanya, Tuhan
tidak mempunyai kewajiban-kewajiban sebagaimana pendapat kaum Mu’tazilah. Tuhan
bebas untuk memberikan ampunan atas dosa-dosa hamba-Nya atau sebaliknya tidak
memberikan ampunan. Ia adalah penguasa yang bebas berbuat apa saja yang
dikehendaki-Nya. Sekiranya Ia memasukkan orang-orang ke surge, itu bukanlah
suatu keperluan-Nya, atau memasukkan semua orang ke neraka juga bukanlah itu
suatu kezaliman.[16]
4) Keadilan Tuhan
Persoalan
keadilan Tuhan sangat berkaitan dengan persoalan kehendak dan kekuasaan Tuhan.
Kaum Asy’ariyyah, karena berpendapat bahwa Tuhan mempunyai kehendak dan
kekuasaan mutlak sebagaimana diterangkan terdahulu, maka paham keadilan Tuhan
yang mereka miliki jauh berbeda dari paham yang dikemukakan kaum Mu’tazilah.
5) Sifat-Sifat
Tuhan
Dalam pemikiran
kalam, masalah sifat-sifat Tuhan merupakan salah satu persoalan yang
diperselihkan oleh para mutakallim. Persoalan yang diperselisihkan adalah
apakah Tuhan mempunyai sifat yang berdiri sendiri pada zat, ataukah tidak. Kaum
Mu’tazilah sebagaimana telah diuraikan, pada dasarnya meniadakan sifat-sifat
bagi Tuhan (nafyu al-shifat). Sementara itu kaum Asy’ariyyah berpendapat
sebaliknya yaitu mengakui adanya sifat-sifat bagi Tuhan.[17]
6) Ru’yatullah
(Melihat Allah)
Al Asy’ari
tidak sependapat dengan kelompok ortodoks ekstrim, terutama zahiriyah, yang
menyatakan bahwa Allah dapat dilihat di akhirat dan mempercayai bahwa Allah
bersemayam di Arsy. Selain itu, ia tidak sependapat dengan mu’tazilah yang
mengingkari ru’yatullah (melihat Allah) di akhirat.
Al Asy’ari
yakin bahwa Allah dapat dilihat di akhirat, tetapi tidak dapat digambarkan.
Kemungkinan ru’yat dapat terjadi manakala Allah sendiri yang menyebabkan dapat
dilihat atau bilamana ia menciptakan kemampuan penglihatan manusia untuk
melihatnya.
7) Qadimnya Kalam
Allah (Al-Qur’an)
Al Asy’ari
dihadapkan pada dua pandangan ekstrim dalam persoalan qadimnya Al Qu’an.
Mu’tazilah yang mengatakan bahwa Al Qur’an diciptakan (makhluk) sehingga tidak
qadim. Sedangkan pandangan mazhab Hambali dan Zahiriyah yang menyatakan bahwa
Al Qur’an adalah kalam Allah (yang qadim dan tidak diciptakan). Zahiriyah
bahkan berpendapat bahwa semua huruf, kata dan bunyi Al Qur’an adalah qadim.
Dalam rangka mendamaikan kedua
pandangan yang saling bertentangan itu , Al Asy’ari mengatakan bahwa Qur’an
karim adalah kalam Allah yang qadim. Adapun yang tertulis dalam mashaf, yang
pakai huruf dan suara adalah gambaran dari Qur’an yang qadim itu. Karena itu Al
Qur’an Karim dikatakan qadim tidak boleh dikatakan hadits atau makhluk.
c.
Tokoh-Tokoh Asy’ariyyah
Tumbuh dan
berkembangnya sebuah aliran banyak ditentukan oleh dukungan dan perjuangan para
pemuka atau tokoh-tokohnya. Dalam aliran Asy’ariyyah terdapat banyak tokoh yang
turut mendukung, membela dan juga mengembangkannya. Di antara pemuka aliran
Asy’ariyyah itu adalah :
1)
Al-Asy’ari (260-324 H)
2)
Al-Baqillani (338-403
H)
3)
Al-Juwaini (419-478
H)
4)
Al-Ghazali (450-505 H)
5)
Alauddin Al-Ijil (608-756
H)
6)
Al-Sanusi (833-895
H)
7)
Fakhruddin Al-Razi (544-594
H)
8)
Al-Syahrastani (479-547
H)
9)
Al-Baghdadi (w.
429 H)
2.
AL-MATURIDIYAH
a.
Latar Belakang Aliran Maturidiyyah
Nama aliran maturidiyyah diambil dari nama pendirinya, yaitu Abu
Mansur Muhammad Ibn Muhammad ibn Mahmud Al-Maturidi, beliau dipanggil
Al-Maturidi, lahir pada kota kecil didaerah Samarkand kurang lebih pada abad
pertengahan ketiga hijriyyah dan meninggal dunia pada tahun 333 H di Samarkand
(Hanafi, 1989:133).
Pada umumnya ulama-ulama kawasan Timur Tengah, terutama mereka yang
hidup pada masa-masa keemasan Islam, lebih dikenal dengan nama laqab (gelar)
atau kun-yah (panggilan). Masyarakat kurang mengenal nama yang sebenarnya atau
aslinya, apalagi kalau itu cukup panjang.[18]
Memperhatikan tahun lahir dan wafatnya, dapat dipastikan bahwa
Al-Maturidi sezaman dengan Al-Asy’ari. Dan keduanya sama-sama menentang
paham-paham Mu’tazilah. Karena itulah maka dalam teologi, Aliran Maturidiyyah
dimasukkan ke dalam golongan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, sebagai mitra aliran
Asy’ariyyah. Walaupun demikian, pemikiran kedua tokoh ini tidak selamanya sama.
Sebagian pemikiran Al-Maturidi berbeda dengan pemikiran Al-Asy’ari. Kalau
pemikiran Al-Asy’ari seluruhnya berlawanan dengan pemikiran Mu’tazilah,
sedangkan pemikiran Al-Maturidi sebagiannya sama dengan pemikiran Al-Asy’ari, tapi
sebagiannya lagi hampir sama dengan pemikiran kalam kaum Mu’tazilah.[19]
Perbedaan pemikiran ini kemungkinan dilatarbelakangi oleh perbedaan
madzhab fiqih yang mereka ikuti. Kalau Al-Asy’ari menganut madzhab fiqih
Syafi’i, sedang Al-Maturidi menganut madzhab Hanafi. Tapi walaupun demikian,
karena Al-Maturidi mendukung aliran Asy-ariyyah dan sama-sama menentang aliran
Mu’tazilah, maka aliran Maturidiyyah dikategorikan sebagai bagian dari golongan
Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
b.
Golongan-Golangan Aliran Maturidiyyah
Aliran
Maturidiyyah terbagi dalam 2 golongan, yaitu :
1)
Golongan Samarkand
Golongan ini
adalah pengikut-pengikut Al-Maturidi sendiri. Golongan ini cenderung kearah
paham Mu’tazilah, mengenai sifat-sifat Tuhan.
2)
Golongan Bukhara
Golongan
Bukhara ini dipimpin oleh Abu Al-Yusr Muhammad Al-Bazdawi. Yang dimaksud
golongan Bukhara adalah pengikut-pengikut Al-Bazdawi di dalam aliran
Maturidiyyah, yang mempunyai pendapat lebih dekat kepada pendapat-pendapat
Al-Asy’ari.[20]
c.
Teologi Maturidiyyah
Sebagai seorang teolog besar, pemikiran teologinya tercermin dalam
kitab karangannya Kitab Al-Tauhid, dan yang dikaji dalam buku ini, dibatasi
pada beberapa masalah saja, yaitu tentang :
1) Sifat-sifat
Allah swt.
Menurut Al Maturidi, Allah
bersifat immateri, yang karenanya
ia tidak memiliki sifat-sifat jasmani
(materiil). [21] Ayat-ayat
Al Qur’an yang
menggambarkan bahwa Allah Swt.
(Seolah-olah) memiliki sifat jasmani, seperti ayat-ayat mutasyabihat sebagai
berikut :
يد الله فوق ايديهم
“Tangan
Allah berada di atas tangan mereka”. (QS Al-Fath [48] : 10)
ويبقى وجه ربك ذوالجلال والاكرام
“Dan
kekallah wajah Tuhanmu yang memiliki keagungan dan kemuliaan (QS. Ar-Rahman
[55] : 27).[22]
Al
Maturidi menetapkan sifat
bagi Allah Swt. Menurut pandangan Al Maturidi sifat
Allah Swt. Itu bukanlah sesuatu yang selain dzat. Pendapat ini pararel dengan
pendapat Al Asy’ari yang juga menetapkan sifat bagi Allah Swt. Hanya
saja perbedaaannya, Al Asy’ari
menyatakan bahwa sifat itu selain
dzat yang karena Allah mempunyai
sifat Qudrat (kuasa), Iradat (Berkehendak),
Ilmu, Hayat (hidup), Sama’ (Mendengar), Bashar (Melihat) dan
Kalam (Berbicara atau Berfirman). Sedang
sifat itu bukanlah sifat
yang berdiri sendiri
dengan Dzat-Nya dan
pula tidak terpisah dari Dzat-Nya.
Sifat itu tidak
mempunyai wujud atau essensi (kainunah) yang
bebas dari Dzat,
sehingga dapat dikatakan bahwa terbilangnya sifat
itu dapat mendatangkan pengertian
berbilangnya yang qadim atau ta’addud al qudama.[23]
Al Bazdawi, tokoh pengikut
Al Maturidi, juga menetapkan sifat bagi Tuhan. Sifat-sifat Tuhan,
bagi Al Bazdawi adalah qadim.
Tetapi tidak mengandung banyak arti yang qadim. Karena sifat-sifat itu melekat
atau satu kesatuan dengan zat-Nya. Karena sifat itu satu kesatuan dengan
zat-Nya, maka banyaknya sifat
tidak berarti banyak
yang qadim, sebab meskipun sifat itu bukan zat, namun
sifat bukan sesuatu selain Tuhan.[24]
2)
Kalam Allah
Menurut Al Maturidi Kalam
Allah yaitu arti yang abstrak dan tidak tersusun. Firman
bukan huruf, bukan suara. Adapun yang tersusun dalam Al Qur’an bukanlah
firman tuhan, tapi tanda dari sabda tuhan. Menurut
Al
Maturidi kalam Allah itu terbagi dua :
Pertama
: Kalam An Nafsi, yang ada pada zat
Tuhan, kalam ini bersifat
Qadim, ia bukan
termasuk jenis kalam
manusia, yang
Tersusun dari
huruf dan bunyi. Kalam
al-Nafsi menjadi
Sifat tuhan sejak zaman ajali. Tidak
diketahui hakikatnya,
Tak dapat didengar atau dibaca kecuali
dengan perantara.[25]
Kedua
: Kalam al-Lafzi, yaitu kalam yang
tersusun dari huruf dan
Suara Kalam ini adalah kalam
jenis manusia yang tentu saja bersifat baru.[26]
Al
Bazdawi, berkenaan dengan masalah kalam Allah ini, ia sama seperti
Kaum Al Maturidi
dan kaum Asy’ariyah, mengatakan bahwa kalam Allah
qadim, tidak diciptakan, dan
tidak baharu. Kalam, menurutnya adalah
sifat Tuhan. Oleh
karena itu ia qadim sama seperti sifat-sifat Tuhan yang lainnya.[27]
3)
Ru’yatullah
Tentang ru’yatullah (melihat tuhan), Al Maturidi berpendapat sama dengan kaum
Asy’ariyah bahwa Tuhan dapat dilihat dengan mata kepala akan tetapi bukan
dilihat di dunia, melainkan di akhirat nanti.[28]
4)
Af’alul Ibad
Al Maturidi berpendapat bahwa
perbuatan manusia adalah
diwujudkan atau dilakukan oleh
manusia sendiri dengan
menggunakan daya kemampuan yang
diciptakan oleh Tuhan Menurutnya sebagai
dasar dan argumen bahwa
perbuatan manusia diwujudkan
atau dilakukan oleh manusia sendiri adalah wahyu dan akal..
Argumen
bersumber dari wahyu ialah ayat-ayat Al
Qur’an yang berisi perintah dan larangan, janji dan
ancaman. Sebagai contoh Al
Maturidi
Mengemukakan
beberapa ayat Al Quran yaitu ayat 40 surah Fushshiat,
Ayat
77 surah Al Hajj, ayat 167 surah Al-Baqarah,, ayat 24 surah Al-Waqi’ah, dan ayat 7 surah
Al-Zalzalah, sebagai berikut :
اعملوا ما شئتم انه بما تعملون بصير
“Perbuatlah
apa yang kamu kehendaki, sesungguhnya Dia Maha Melihat
Apa
yang kamu kerjakan.”
وافعلوا الخير لعلكم تفلحون
“Dan
perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.”
كذ لك يريهم الله اعما لهم حسرات عليهم
“Demikianlah Allah
memperlihatkan kepada mereka
amal perbuatan mereka menjadi sesalan bagi mereka.”
جزاء بما كانوا يعملون
“Sebagai
balasan bagi apa yang telah mereka kerjakan.”
فمن يعمل مثقال ذرة جيرا يره
“Barang
siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah, niscaya dia akan melihat
(balasan)nya.”[30]
Ayat-ayat tersebut ini menurut Al Maturidi menunjukkan bahwa
perbuatan manusia diperbuat oleh manusia itu sendiri. Perbuatan manusia dapat
diwujudkan karena adanya
daya (istitha’ah) pada
dirinya. Dan daya (istitha’ah) ini diciptakan oleh Tuhan.[31]
Al Bazdawi berkenaan dengan
soal perbuatan manusia,
ia mengatakan bahwa perbuatan
manusia diciptakan oleh
Tuhan. Manusia hanya melakukan perbuatan, perbuatan manusia
bukan perbuatan Tuhan. Dalam hal
ini Al Bazdawi mengemukakan contoh
perbuatan “duduk” menurutnya yang
mewujudkan “duduk” adalah Tuhan, sedang yang melakukan “duduk”
adalah manusia.[32]
5)
Kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan
Dalam hal ini
Al Maturidi sepertinya
menyatakan bahwa Tuhan membatasi kekuasaan dan kehendak mutlaknya. Tuhan wajib mengadili perbuatan
manusia, Tuhan punya janji dan ancaman yang mesti ia tepati. Dan Tuhan
tidak akan memberi beban di luar kemampuan manusia. Tuhan tidak
berbuat sekehendak-Nya.
Al Bazdawi berpendapat
Tuhan mempunyai kekuasaan mutlak.
Tuhan berhak berbuat apa saja yang
ia kehendaki. Tuhan boleh saja
memberi ancaman terhadap manusia,
namun bagi-Nya tidak
mesti harus melaksanakan ancaman
itu.[33]
6)
Keadilan Tuhan
Bagi Al Maturidi, manusia yang didalam hal perbuatan punya
kebebasan
memilih
dalam menggunakan daya, wajib
mendapat pengadilan Tuhan. Dengan
kata lain, Tuhan mesti memberikan keadilan terhadap perbuatan manusia atas
pilihannya dalam menggunakan
daya yang diciptakan Tuhan pada dirinya. Jika
daya ia
gunakan untuk melakukan
perbuatan baik, maka ia
mesti harus mendapat
ganjaran pahala. Sebaliknya jika daya ia gunakan untuk
melakukan perbuatan jahat, maka ia mesti harus mendapat hukuman atau balasan
dengan siksaan. Oleh karena itu, tidak boleh tidak,
ganjaran pahala dan
hukuman atau balasan siksaan wajib diberikan Tuhan
berdasarkan kebebasan
berkehendak dan kebebasan mewujudkan perbuatan
oleh manusia. Bukan
didasarkan kepada kekuasaan dan
kehendak mutlak Tuhan .
Inilah, bagi Al Maturidi, Keadilan Tuhan.[34]
Pendapat Al Maturidi tentang
kebebasan manusia dalam
berkehendak dan kebebasan dalam
mewujudkan perbuatannya adalah
manusia berbuat baik adalah
atas kehendak dan
kerelaan Tuhan. Sebaliknya,
manusia berbuat jahat
adalah atas kehendak Tuhan, tetapi tidak atas kerelaannya. Selanjutnya mengenai
kebebasan manusia dalam berkehendak dan memilih antara yang disukai
Tuhan dan yang tidak disukai
Tuhan, maka apabila
manusia memilih yang disukai Tuhan ia mesti dapat
pahala, sebaliknya apabila
pilihannya jatuh pada
apa tidak disukai,
ia mesti mendapat
hukuman atau balasan
berupa siksaan.[35]
Kemudian, mengenai Keadilan Tuhan Al Bazdawi dalam hal ini
tidak mengemukakan pendapatnya.
7)
Janji dan Ancaman
Al
Maturidi, sejalan dengan
pendapatnya bahwa Tuhan
memberikan kebebasan
berbuat bagi manusia,
dan Tuhan wajib
mengadili perbuatan
manusia, Maka menurutnya
Tuhan mesti menepati janji-Nya dan melaksanakan
ancaman-Nya.
Al Bazdawi berpendapat bahwa Tuhan hanya berkewajiban menepati janji-Nya dan tidak berkewajiban
melaksanakan ancaman-Nya.[36]
8)
Taklif Ma La Yuthaq (Memberi beban di luar kemampuan manusia)
Al Maturidi dalam hal ini
tidak menyatakan secara langsung
bahwa Tuhan tidak boleh
memberi beban di luar
kemampuan manusia, Namun dari
perkataannya memberi beban diluar kemampuan manusia adalah perbuatan jelek dan
zhalim dapat dimaknai
bahwa Tuhan tidak boleh memberi
beban di luar kemampuan manusia.
Sedang menurut pendapat
Al Bazdawi memberi beban
di luar kemampuan manusia
bagi Tuhan tidak
mustahil. Dengan demikian dapat
dipahami bahwa dalam
pendapat Al Bazdawi Tuhan boleh memberi beban di luar
kemampuan manusia.[37]
9)
Murtakib Al Kabirah
(Pelaku Dosa Besar)
Al Maturidi mengatakan bahwa orang
Islam yang berbuat dosa besar
Imannya
tidak tanggal, ia tetap mukmin.
Al Bazdawi sependapat dengan Al Maturidi perbuatan dosa besar tidak
menjadikan imannya hilang,
dan juga tidak membuat pelakunya menjadi kafir.[38]
10)
Hakikat Iman
Menurut Al Maturidi Iman adalah tasdiq (membenarkan) dalam
hati.
Tidak
ada kaitannya dengan ucapan lisan dan amal perbuatan.
Al Bazdawi mengatakan bahwa Iman itu selain tasdiq (membenarkan)
Dalam hati,
juga diikrarkan dengan
lisan. Dan tidak ada kaitannya
dengan
amal perbuatan.[39]
11)
Hadits Ahad
Al Maturidi dan Al Bazdawi,
keduanya secara langsung memang
tidak mengatakan bahwa
Hadis Ahad dapat
dijadikan hujjah dalam soal
teologi. Akan tetapi
dalam kenyataannya keduanya menggunakan Hadis Ahad menjadi
dalil dalam soal teologi dan dapat
dijadikan
sumber ajaran akidah.[40]
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1.
- Mu’tazilah berasal dari kata I’tazala, artinya menyisihkan diri.
Kaum Mu’tazilah berarti orang-orang yang menyisihkan diri. Berbeda-beda
pendapat orang tentang sebab-musabab timbulnya firqoh Mu’tazilah ini. Nama
Mu’tazilah semula muncul dari kalangan orang di luar Mu’tazilah, namun dalam
perkembangan berikutnya, secara diam-diam pengikut Mu’tazilah menyetujui dan
menggunakan nama tersebut sebagai nama sebuah aliran teologi mereka.
-
Pokok-pokok ajaran Mu’tazilah ini disebut “Al-Ushul al-Khamsah”,
yaitu lima dasar atau lima pokok ajaran mereka, yaitu :
a.
Masalah Ketauhidan
b.
Masalah Keadilan Tuhan
c.
Masalah Wa’ad wal Wa’id
d.
Masalah Manzilah Bainal Manzilatain
e.
Amar Ma’ruf Nahi Munkar
2.
- Al-Asy’ari adalah salah satu tokoh penting yang punya peranan
dalam menjawab argument barat ketika menyerang akidah Islam. Karena itulah
metode akidah yang beliau kembangkan merupakan penggabungan antara dalil naqli
dan aqli.
-
Pendirian Asy’ariyah ini mereka menamakan dengan “mazhab ahlu
sunnah wal jamaah”. Asy’ariyah adalah sebuah paham akidah yang dinisbatkan
kepada Abul Hasan Al-Asy’ari sebagai pendirinya.
-
Pemikiran-pemikiran Asy’ariyah yang terpenting adalah :
a.
Tuhan dan sifat-sifat-Nya
b.
Kebebasan dalam berkehendak (free-will)
c.
Akal dan wahyu dan kriteria baik dan buruk
d.
Qadimnya Al-Qur’an
e.
Melihat Allah Swt.
f.
Keadilan
g.
Kedudukan orang berdosa
3.
- Aliran Maturidiyah merupakan aliran yang namanya diambil dari
nama pendirinya yakni Al-Maturidi. Aliran ini menggunakan akal dalam analogi
pemikirannya atau penafsiran ayat, namun hal itu bukan menjadi hal yang mutlak,
karena apabila terdapat keputusan akal yang bertentangan dengan syara’, maka
itu ditolak.
-
Pada perkembangannya aliran ini terbagi menjadi dua golongan, yaitu
Maturidiyah Samarkand (Al-Maturidi) dan Maturidiyah Bukhara (Al-Bazdawi).
-
Teologi aliran Maturidiyah yaitu :
a.
Sifat-sifat Allah Swt.
b.
Kalam Allah
c.
Ru’yatullah
d.
Af’al al-Ibad
e.
Kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan
f.
Keadilah tuhan
g.
Janji dan Ancaman
h.
Taklif Ma La Yuthaq
(Memberi beban di luar kemampuan
manusia)
i.
Murtakib Al Kabirah (Pelaku Dosa Besar)
j.
Hakikat iman
k.
Hadits ahad
B.
Saran
Saran yang
membangun sangat penulis harapkan, demi perbaikan penulisan dan penyusunan
makalah ini agar kajian dari “Sejarah
pemikiran mu’tazilah, asy’ariyah dan maturidiyah” ini bisa bermanfaat dan
menambah khazanah keilmuan bagi kita semua.
DAFTAR
PUSTAKA
A.Nasir, Sahilun, Pemikiran Kalam (TEOLOGI ISLAM) Sejarah,
Ajaran dan Perkembangan, Jakarta, PT Rajagrafindo, 2010
Hanafi,
Ahmad, TEOLOGI ISLAM (Ilmu Kalam), Jakarta, PT Bulan Bintang, 2001
Nasution Harun, TEOLOGI ISLAM (Aliran-Aliran Sejarah Analisa
Perbandingan), Jakarta, UI-Press, 1986
Syauqi, Abrari dkk, Sejarah PERADABAN ISLAM, Yogyakarta, Aswaja
Pressindo, 2016
Hatta, Mawardy, ALIRAN-ALIRAN KALAM/TEOLOGI Dalam Sejarah
Pemikiran Islam, Banjarmasin, IAIN Antasari Press, 2016
Fathullah Khalif, Al
Maturidi, Kitab Al-Tauhid, tahqiq wa
taqdim, Istambul, al maktabah al Islamiyah
H.M. Amin Nurdin, Afifi Fauzi Abbas, Sejarah pemikiran Dalam
Islam, Teologi/Ilmu Kalam, PT Pustaka Antara, Jakarta, cet. 1, 1996
[1] Harun Nasution, Teologi Islam (Aliran-Aliran Sejarah Analisa
Perbandingan), (Jakarta: UI-Press, 1986), hlm, 40
[2] Prof. Dr. K.H. Sahilun A. Nasir, M.Pd.I, Pemikiran Kalam
(Teologi Islam), (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), hlm. 163
[3] Abrari Syauqi dkk, Sejarah Peradaban Islam (Yogyakarta:
Aswaja Pressindo, 2016), hlm. 294
[4] A. Nasir, Op.cit. hlm. 163
[5] Drs. H. Mawardy Hatta, M.Ag, Aliran-Aliran Kalam/Teologi Islam
(Banjarmasin: IAIN Antasari Press, 2016), hlm. 94
[6] A. Nasir, Op.cit, hlm. 171
[7] Ahmad Hanafi, Teologi Islam (Jakarta: PT Bulan Bintang, 2001), hlm.
48
[8] H. Mawardy, Op.cit, hlm. 116
[9] Abrari Syauqi dkk, Op.cit, hlm. 319
[10] H. Mawardy, Op.cit, hlm. 105
[11] A. Hanafi, Op.cit, hlm. 62
[12] Abrari Syauqi dkk, Op.cit, hlm. 324
[13] A. Nasir, Op.cit, hlm. 187
[14] Ibid, hlm. 325
[15] Abrari Syauqi, Op.cit, hlm. 328
[16] H. Mawardy, Op.cit, hlm. 191
[17] Ibid, hlm. 198
[18] A. Nasir, Op.cit, hlm. 256
[19] H. Mawardy, Op.cit, hlm. 220
[20] Abrari Syauqi dkk, Op.cit, hlm. 335
Rajawali Pers, Bandung, 2010, h.261
[38] Ibid, h. 258
[39] Ibid, h. 259
semoga bermanfaat ya kak bagi banyak orang..
BalasHapusnumpang post kak GAME SERU