Guru dituntut
memiliki wawasan, keterampilan khusus tentang Pendidikan luar biasa agar dapat
melayani Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) sesuai kebutuhan dan karakteristiknya.[1] Tantangan
lain yang guru hadapi di masyarakat adalah masih banyaknya stigma negative yang
dialamatkan kepada anak berkebutuhan khusus, misalnya anak cacat itu
sebagai sampah masyarakat, anak cacat itu orang yang tidak berguna dan hanya
perlu dikasihani, mengurus anak normal saja sulit apalagi anak cacat, dan masih
banyak lainnya. Stigma tersebut tidak selamanya benar, namun bila terus menerus
dibiarkan akan menimbulkan dampak negative bagi ABK untuk tumbuh dan berkembang
dengan baik. ABK juga manusia dan asset bangsa yang apabila mendapatkan layanan
Pendidikan agama yang baik, maka dapat mandiri dan memberi manfaat untuk orang
lain. Kemandirian ABK secara otomatis akan mengurangi ketergantungan diri pada
orang lain, beban orang tua, masyarakat dan pembangunan yang dilakukan oleh
negara.
Peserta didik
yang dikategorikan anak berkebutuhan khusus memiliki banyak jenis dan tipe
antara lain; siswa tunanetra (buta), tunarungu (tuli/bisu), tunagrahita,
tunadaksa, tunalaras, tunaganda, autis, lambat belajar, attention deficit
hyperactivity disorder (ADHD), hiperaktif, indigo, down syndrome, idiot,
dan lain sebagainya. ABK di atas pada umumnya ditampung Pendidikannya secara
terpisah (sigegresi) di SLB (Sekolah Luar Biasa) namun seiring perkembangan
zaman, sekarang ini banyak ABK yang belajar Bersama anak-anak normal di sekolah
atau madrasah regular yang biasa disebut dengan Pendidikan inklusif.
Anak berkebutuhan khusus (ABK) sebagai manusia makhluk ciptaan Allah Swt. Tuhan Yang
Maha Pencipta juga memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dan hidup layak di
tengah-tengah keluarga, masyarakat dan bangsa sebagaimana manusia normal
lainnya. Mereka berhak bersekolah dan mendapat layanan Pendidikan yang layak,
bermutu dan berkualitas seperti saudara-saudara lainnya yang normal. Namun
kasus diskriminasi terhadap ABK masih banyak terjadi di masyarakat meskipun
pemerintah telah membuat regulasi untuk memberikan akses Pendidikan kepada
semua anak bangsa termasuk ABK.
Diskriminasi
Pendidikan terhadap ABK masih sering ditemukan seperti tidak semua sekolah
formal menerima kehadiran ABK, tidak semua sekolah ramah terhadap anak-anak
cacat, tidak semua sekolah/madrasah bersedia menyelenggarakan Pendidikan
inklusif, layanan Pendidikan dan pembelajarannya pun masih jauh dari yang
diharapkan, sehingga dampaknya tidak semua ABK dapat menikmati akses Pendidikan
dengan mudah. Menurut data BPS 2009/2010 jumlah total penyandang cacat sekitar
10% dari total penduduk Indonesia, sekitar 2.6 juta penduduk. Adapun penyandang
cacat usia sekolah yang mendapatkan layanan Pendidikan hanya sekitar 3% atau
kurang lebih 257.800 siswa.[2]
Kecacatan sudah
tentu menimbulkan dampak bagi penyandangnya. Secara psikis misalnya menimbulkan
rasa minder, rendah diri, putus asa, kecewa, apatis, emosional dan lain
sebagainya. Sedangkan secara Pendidikan menimbulkan dampak seperti kesulitan
belajar dan problematika dalam pembelajaranan. Kondisi tersebut menjadi
tantangan berat bagi guru dan sekolah dalam melaksanakan tugas pembelajarannya.
Dalam kontek ini guru agama Islam bukan hanya dituntut mampu menyampaikan
materi pembelajaran yang tepat dan sesuai dengan karakteristik dan ketunaan siswa,
namun harus mampu pula memberikan layanan terapis.
Husni Rahim
menegaskan pembelajaran PAI bagi ABK hendaknya dilakukan oleh guru agama
professional pada bidangnya, maksudnya guru agama yang semestinya memiliki
pengetahuan lebih, selain menguasai bidang ilmu-ilmu agama, mereka juga harus
mendapatkan pelatihan dan keterampilan khusus untuk menangani ABK.[3] Namun
kenyataannya tidak demikian, kebanyakan yang ada guru agama yang menangani ABK
tidak memiliki keterampilan khusus tentang Pendidikan Luar Biasa (PLB). Bahkan
masih banyak PAI di SLB hanya diajar oleh guru umum atau guru kelas alumni PLB.
Profil guru agama yang ideal untuk ABK seharusnya memiliki kompetensi ilmu
agama sekaligus memiliki keterampilan khusus tentang Pendidikan luar biasa.[4]
Bedasarkan
uraian tersebut di atas, maka dipandang perlu dibuat sebuah pedoman atau
panduan untuk membimbing guru yang mengajarkan Pendidikan agama Islam untuk
ABK, agar pembelajaran yang dilakukan berjalan dengan baik dan tepat, secara
adaptif, sesuai kebutuhan dan karakteristik kelainan siswa, dan yang lebih
penting pembelajaran dapat dinikmati siswa, diterima (accepted) dan
bermanfaat untuk mengoptimalkan sisa potensi yang masih dimiliki dan dapat
meningkatkan kemandirian siswa ABK.
[1]
Bani Delphie, Pembelajaran Anak Berkebutuhan Khusus dalam Setting Pendidikan
Inklusi, (Bandung: Refika Aditama, 2006), hal.8
[2]
Majalah “Spirit” Media Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (Kemdiknas,
Direktorat PSLB, edisi ke-27, Tahun ke III, April 2009), hal.13
[3]
Husni Rahim, “Arah Baru Pendidikan Islam di Indonesia” dalam Urgensi dan
Prospek Guru Agama pada SLB, (Jakarta: Logos, 2001), hal.75
[4]
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tanggal 20 Juni 2008
tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus,
(Jakarta: Depdiknas, 2008), hal.4
semoga bermanfaat ya kak..
BalasHapusnumpang post kak APLIKASI BARU