_________________Selamat Datang di Blognya Bang Udin_________________

Kamis, 13 Desember 2018

PENTINGNYA GURU PAI BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS


PENTINGNYA GURU PAI BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
By : Salahuddin Abu Dzaky

Guru dituntut memiliki wawasan, keterampilan khusus tentang Pendidikan luar biasa agar dapat melayani Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) sesuai kebutuhan dan karakteristiknya.[1] Tantangan lain yang guru hadapi di masyarakat adalah masih banyaknya stigma negative yang dialamatkan kepada anak berkebutuhan khusus, misalnya anak cacat itu sebagai sampah masyarakat, anak cacat itu orang yang tidak berguna dan hanya perlu dikasihani, mengurus anak normal saja sulit apalagi anak cacat, dan masih banyak lainnya. Stigma tersebut tidak selamanya benar, namun bila terus menerus dibiarkan akan menimbulkan dampak negative bagi ABK untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. ABK juga manusia dan asset bangsa yang apabila mendapatkan layanan Pendidikan agama yang baik, maka dapat mandiri dan memberi manfaat untuk orang lain. Kemandirian ABK secara otomatis akan mengurangi ketergantungan diri pada orang lain, beban orang tua, masyarakat dan pembangunan yang dilakukan oleh negara.
Peserta didik yang dikategorikan anak berkebutuhan khusus memiliki banyak jenis dan tipe antara lain; siswa tunanetra (buta), tunarungu (tuli/bisu), tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, tunaganda, autis, lambat belajar, attention deficit hyperactivity disorder (ADHD), hiperaktif, indigo, down syndrome, idiot, dan lain sebagainya. ABK di atas pada umumnya ditampung Pendidikannya secara terpisah (sigegresi) di SLB (Sekolah Luar Biasa) namun seiring perkembangan zaman, sekarang ini banyak ABK yang belajar Bersama anak-anak normal di sekolah atau madrasah regular yang biasa disebut dengan Pendidikan inklusif.
Anak berkebutuhan khusus (ABK) sebagai manusia makhluk ciptaan Allah Swt. Tuhan Yang Maha Pencipta juga memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dan hidup layak di tengah-tengah keluarga, masyarakat dan bangsa sebagaimana manusia normal lainnya. Mereka berhak bersekolah dan mendapat layanan Pendidikan yang layak, bermutu dan berkualitas seperti saudara-saudara lainnya yang normal. Namun kasus diskriminasi terhadap ABK masih banyak terjadi di masyarakat meskipun pemerintah telah membuat regulasi untuk memberikan akses Pendidikan kepada semua anak bangsa termasuk ABK.
Diskriminasi Pendidikan terhadap ABK masih sering ditemukan seperti tidak semua sekolah formal menerima kehadiran ABK, tidak semua sekolah ramah terhadap anak-anak cacat, tidak semua sekolah/madrasah bersedia menyelenggarakan Pendidikan inklusif, layanan Pendidikan dan pembelajarannya pun masih jauh dari yang diharapkan, sehingga dampaknya tidak semua ABK dapat menikmati akses Pendidikan dengan mudah. Menurut data BPS 2009/2010 jumlah total penyandang cacat sekitar 10% dari total penduduk Indonesia, sekitar 2.6 juta penduduk. Adapun penyandang cacat usia sekolah yang mendapatkan layanan Pendidikan hanya sekitar 3% atau kurang lebih 257.800 siswa.[2]
Kecacatan sudah tentu menimbulkan dampak bagi penyandangnya. Secara psikis misalnya menimbulkan rasa minder, rendah diri, putus asa, kecewa, apatis, emosional dan lain sebagainya. Sedangkan secara Pendidikan menimbulkan dampak seperti kesulitan belajar dan problematika dalam pembelajaranan. Kondisi tersebut menjadi tantangan berat bagi guru dan sekolah dalam melaksanakan tugas pembelajarannya. Dalam kontek ini guru agama Islam bukan hanya dituntut mampu menyampaikan materi pembelajaran yang tepat dan sesuai dengan karakteristik dan ketunaan siswa, namun harus mampu pula memberikan layanan terapis.
Husni Rahim menegaskan pembelajaran PAI bagi ABK hendaknya dilakukan oleh guru agama professional pada bidangnya, maksudnya guru agama yang semestinya memiliki pengetahuan lebih, selain menguasai bidang ilmu-ilmu agama, mereka juga harus mendapatkan pelatihan dan keterampilan khusus untuk menangani ABK.[3] Namun kenyataannya tidak demikian, kebanyakan yang ada guru agama yang menangani ABK tidak memiliki keterampilan khusus tentang Pendidikan Luar Biasa (PLB). Bahkan masih banyak PAI di SLB hanya diajar oleh guru umum atau guru kelas alumni PLB. Profil guru agama yang ideal untuk ABK seharusnya memiliki kompetensi ilmu agama sekaligus memiliki keterampilan khusus tentang Pendidikan luar biasa.[4]
Bedasarkan uraian tersebut di atas, maka dipandang perlu dibuat sebuah pedoman atau panduan untuk membimbing guru yang mengajarkan Pendidikan agama Islam untuk ABK, agar pembelajaran yang dilakukan berjalan dengan baik dan tepat, secara adaptif, sesuai kebutuhan dan karakteristik kelainan siswa, dan yang lebih penting pembelajaran dapat dinikmati siswa, diterima (accepted) dan bermanfaat untuk mengoptimalkan sisa potensi yang masih dimiliki dan dapat meningkatkan kemandirian siswa ABK.


[1] Bani Delphie, Pembelajaran Anak Berkebutuhan Khusus dalam Setting Pendidikan Inklusi, (Bandung: Refika Aditama, 2006), hal.8
[2] Majalah “Spirit” Media Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (Kemdiknas, Direktorat PSLB, edisi ke-27, Tahun ke III, April 2009), hal.13
[3] Husni Rahim, “Arah Baru Pendidikan Islam di Indonesia” dalam Urgensi dan Prospek Guru Agama pada SLB, (Jakarta: Logos, 2001), hal.75
[4] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tanggal 20 Juni 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus, (Jakarta: Depdiknas, 2008), hal.4

1 komentar: