PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tujuan diturunkannya syari’at samawiyah oleh Allah Swt. kepada para rasul-Nya ialah untuk memperbaiki umat di bidang akidah, ibadah, dan mu’amalah. Akidah semua ajaran samawi itu satu dan tidak mengalami perubahan, karena ditegakkan atas dasar tauhid uluhiyah dan rububiyah, maka dakwah atau seruan para rasul kepada akidah yang satu itu pun semuanya sama.
!$tBur $uZù=yör& `ÏB Î=ö6s% `ÏB @Aqß§ wÎ) ûÓÇrqçR Ïmøs9Î) ¼çm¯Rr& Iw tm»s9Î) HwÎ) O$tRr& Èbrßç7ôã$$sù ÇËÎÈ
Allah berfirman ; “Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan kami wahyukan kepadanya, bahwa tidak ada tuhan selain Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku.” (Al-Anbiya : 25).
Tentang bidang ibadah dan mu’amalah, prinsip dasar umumnya adalah sama, yaitu bertujuan membersihkan jiwa dan memelihara keselamatan masyarakat serta mengikatnya dengan ikatan kerjasama dan persaudaraan. Walaupun demikian, tuntutan kebutuhan setiap umat terkadang berbeda satu dengan yang lainnya. Apa yang cocok untuk satu kaum pada suatu masa mungkin tidak cocok lagi pada masa yang lainnya. Di samping itu, perjalanan dakwah pada taraf pertumbuhan dan pembentukkan tidak sama dengan perjalanannya sesudah memasuki era perkembangan dan pembangunan. Demikian juga hikmah tasyri’ (pemberlakuan hukum) pada suatu periode akan berbeda dengan hikmah tasyri’ pada periode yang lain. Tetapi tidak diragukan bahwa pembuat syari’at, yaitu Allah Swt., rahmat dan ilmu-Nyameliputi segala sesuatu, dan otoritas memerintah dan melarang pun hanya milik-Nya.
w ã@t«ó¡ç $¬Hxå ã@yèøÿt öNèdur cqè=t«ó¡ç ÇËÌÈ
Artinya : “Dia tidak diminta tanggungjawab tentang apa yang diperbuat-Nya, tetapi merekalah yang akan ditanya tentang tanggungjawab itu.” (Al-Anbiya : 23).
Oleh karena itu, wajarlah Allah Swt. menghapuskan suatu syari’at dengan syari’at lain untuk menjaga kepentingan para hamba berdasarkan pengetahuan-Nya yang azali tentang pertama dan yang terkemudian.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian Nasikh dan Mansukh ?
2. Apa saja rukun dan syarat naskh ?
3. Apa dasar-dasar penetapan Nasikh dan Mansukh ?
4. Apa saja macam-macam naskh dalam Al-Qur’an ?
5. Bagaimana pendapat yang menolak Nasikh dan Mansukh ayat Al-Qur’an ?
C. Tujuan Penulisan
Untuk memberi arah yang jelas tentang maksud makalah ini dan berdasarkan rumusan masalah yang diajukan, maka tujuan penulisan makalah ini secara umum adalah sebagai berikut :
1. Mengetahui pengertian dari Nasikh dan Mansukh
2. Mengetahui rukun dan syarat naskh
3. Mengetahui dasar penetapan Nasikh dan Mansukh
4. Mengetahui macam-macam naskh dalam Al-Qur’an
5. Mengetahui pendapat yang bertolak belakang terhadap Nasikh dan Mansukh ayat Al-Qur’an
PEMBAHASAN
A. Pengertian Nasikh dan Mansukh
Secara etimologi, nasikh merupakan isim fa’il sedangkan mansukh adalah isim maf’ul dari asal kata nasakha-yansakhu-naskhan yang artinya, menghapuskan, membatalkan atau menyalin.[1] Selain itu naskh juga bisa diartikan secara lughawi, ada empat makna naskh yang sering diungkapkan ulama, yaitu sebagai berikut : Izalah (menghilangkan), Tabdil (penggantian), Tahwil (memalingkan) dan Naql (Memindahkan dari satu tempat ke tempat lain)[2].
Sedangkan menurut terminologi, nasakh adalah penghapusan (pembatalan) dalil hukum yang terdahulu dengan dalil hukum yang baru.[3] Hukum yang di nasakh (al-Mansukh) bukan berupa berita (khabar) seperti kisah-kisah yang termaktub dalam al-Qur’an atau berita tentang hari kiamat, melainkan berupa dalil-dalil hukum yang ada di dalam al-Qur’an atau Hadits. Adapun dalil hukum ynang menghapus dalil hukum sebelumnya disebut (al-nasikh).
Dari definisi-definisi yang ada, para ahli ushul fiqh menyatakan bahwa nasikh bisa dibenarkan bila memenuhi kriteria berikut :
1. Pembatalan harus dilakukan melalui tuntutan syara’ yang mengandung hukum dari Allah dan Rasul-Nya yang disebut nasikh (yang menghapus).
Dengan demikian, habisnya masa berlaku hukum yang disebabkan wafatnya seseorang tidak dinamakan nasikh.
2. Yang dibatalkan adalah syara’ yang disebut mansukh (yang dihapus)
3. Nasikh harus datang kemudian (terakhir) dari mansukh. Dengan demikian, istisna (pengecualian) tidak disebut nasikh.[4]
Bahkan ada pula ulama yang beranggapan bahwa suatu ketetapan hukum yang ditetapkan oleh suatu kondisi tertentu telaah menjadi mansukh apabila ada ketentuan lain yang berbeda akibat adanya kondisi lain, seperti perintah untuk bersabar dan menahan diri pada periode Mekkah di saat kaum muslimin lemah, dianggap telah dinasakh oleh perintah atau izin berperang pada periode Madinah.
Definisi yang begitu luas tersebut telah dikerucutkan oleh para ulama mutaakhirin. Mereka membatasi nasakh pada ketentuan hukum yang datang kemudian guna membatalkan atau mencabut pemberlakuan hukum yang terdahulu, sehingga ketentuan hukum yang berlaku adalah yang ditetapkan terakhir.[5]
B. Rukun dan Syarat Naskh
Rukun naskh sebagai berikut :
1. Adat Naskh, adalah pernyataan yang menunjukkan adanya pembatalan hukum yang telah ada.
2. Nasikh, yaitu dalil kemudian yang menghapus hukum yang telah ada. Pada hakikatnya, nasikh itu berasal dari Allah, karena Dia-lah yang membuat hukum dan Dia pulalah yang menghapusnya.
3. Mansukh, yaitu hukum yang dibatalkan, dihapuskan, atau dipindahkan.
4. Mansukh ‘anh, yaitu orang yang dibebani hukum.[6]
Adapun syarat-syarat naskh adalah :
1. Yang dibatalkan adalah hukum syara’.
2. Pembatalan itu datangnya dari tuntutan syara’.
3. Pembatalan hukum tidak disebabkan oleh berakhirnya waktu pemberlakuan hukum.
4. Tuntutan yang mengandung naskh harus datang kemudian.
Dengan demikian, ada dua hal yang tidak menerima nasakh, yaitu :
1. Seluruh khabar/aqidah bauk dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Sebab pembatalan khabar berarti mendustakan khabar itu sendiri, sedangkan Al-Qur’an dan As-Sunnah mustahil memuat kebohongan.
2. Hukum-hukum yang disyariatkan secara abadi. [7]
C. Dasar-dasar Penetapan Nasikh dan Mansukh
Manna’ Al-Qaththan menetapkan tiga dasar untuk menegaskan bahwa suatu ayat dikatakan nasikh (menghapus) ayat lain mansukh (dihapus). Ketiga dasar itu adalah :
1. Melalui pentransmisian yang jelas (An-naql Al-sharih) dari Nabi atau para sahabatnya, seperti hadits : “Kuntu nahaitukum ‘an ziyaratil qubur ala fazuruha”, (Aku dulu melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah).
2. Melalui kesepakatan umat bahwa ayat ini nasikh dan ayat ini mansukh.
3. Melalui studi sejarah, mana ayat yang lebih belakang turun, sehingga disebut nasikh, dan mana yang duluan turun, sehingga disebut mansukh.
Al-Qaththan menambahkan bahwa nasikh tidak bisa ditetapkan melalui prosedur ijtihad, pendapat ahli tafsir, karena adanya kontradiksi antara beberapa dalil bila dilihat dari lahirnya, atau belakangnya keislaman salah seorang dari pembawa riwayat.[8]
D. Macam-Macam Naskh dalam Al-Qur’an
Berdasarkan kejelasan dan cakupannya, naskh dalam Al-Qur’an dibagi menjadi empat macam yaitu[9] :
1. Naskh sharih yaitu ayat yang secara jelas menghapus hukum yang terdapat pada ayat terdahulu. Misalnya ayat tentang perang (qital) pada ayat 65 surah Al-Anfal, yang mengharuskan satu orang muslim melawan sepuluh orang kafir :
$pkr'¯»t ÓÉ<¨Z9$# ÇÚÌhym úüÏZÏB÷sßJø9$# n?tã ÉA$tFÉ)ø9$# 4 bÎ) `ä3t öNä3ZÏiB tbrçô³Ïã tbrçÉ9»|¹ (#qç7Î=øót Èû÷ütGs($ÏB 4 bÎ)ur `ä3t Nà6ZÏiB ×ps($ÏiB (#þqç7Î=øót $Zÿø9r& z`ÏiB úïÏ%©!$# (#rãxÿx. óOßg¯Rr'Î/ ×Pöqs% w cqßgs)øÿt ÇÏÎÈ
65. Hai Nabi, Kobarkanlah semangat Para mukmin untuk berperang. jika ada dua puluh orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. dan jika ada seratus orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan seribu dari pada orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti[623].
[623] Maksudnya: mereka tidak mengerti bahwa perang itu haruslah untuk membela keyakinan dan mentaati perintah Allah. mereka berperang hanya semata-mata mempertahankan tradisi Jahiliyah dan maksud-maksud duniawiyah lainnya.
Ayat ini menurut jumhur ulama di naskh oleh ayat yang mengharuskan satu orang mukmin melawan dua orang kafir pada ayat 66 dalam surah yang sama :
z`»t«ø9$# y#¤ÿyz ª!$# öNä3Ytã zNÎ=tæur cr& öNä3Ïù $Zÿ÷è|Ê 4 bÎ*sù `ä3t Nà6ZÏiB ×ps($ÏiB ×otÎ/$|¹ (#qç7Î=øót Èû÷ütGs($ÏB 4 bÎ)ur `ä3t öNä3ZÏiB ×#ø9r& (#þqç7Î=øót Èû÷üxÿø9r& ÈbøÎ*Î/ «!$# 3 ª!$#ur yìtB tûïÎÉ9»¢Á9$# ÇÏÏÈ
66. sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah mengetahui bahwa padamu ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang kafir; dan jika diantaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ribu orang, dengan seizin Allah. dan Allah beserta orang-orang yang sabar.
2. Naskh dhimmy, yaitu jika terdapat dua naskh yang saling bertentangan dan tidak dikompromikan, dan keduanya turun untuk sebuah masalah yang sama, serta kedua-duanya diketahui waktu turunnya, ayat yang datang kemudian menghapus ayat yang terdahulu. Contohnya, ketetapan Allah yang mewajibkan berwasiat bagi orang-orang yang akan mati, yang terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 180 :
|=ÏGä. öNä3øn=tæ #sÎ) u|Øym ãNä.ytnr& ßNöqyJø9$# bÎ) x8ts? #·öyz èp§Ï¹uqø9$# Ç`÷yÏ9ºuqù=Ï9 tûüÎ/tø%F{$#ur Å$rã÷èyJø9$$Î/ ( $)ym n?tã tûüÉ)FßJø9$# ÇÊÑÉÈ
180. diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf[112], (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.
[112] Ma'ruf ialah adil dan baik. wasiat itu tidak melebihi sepertiga dari seluruh harta orang yang akan meninggal itu. ayat ini dinasakhkan dengan ayat mewaris.
Ayat ini, menurut pendukung teori naskh, di naskh oleh hadits “La wasyiyyah li waris” (tidak ada wasiat bagi ahli waris).[10]
3. Naskh kully, yaitu menghapus hukum yang sebelumnya secara keseluruhan. Contohnya, ketentuan ‘iddah setahun pada surah Al-Baqarah ayat 240 :
tûïÏ%©!$#ur cöq©ùuqtGã öNà6YÏB tbrâxtur %[`ºurør& Zp§Ï¹ur OÎgÅ_ºurøX{ $·è»tG¨B n<Î) ÉAöqyÛø9$# uöxî 8l#t÷zÎ) 4 ÷bÎ*sù z`ô_tyz xsù yy$oYã_ öNà6øn=tæ Îû $tB Æù=yèsù þÎû ÆÎgÅ¡àÿRr& `ÏB 7$rã÷è¨B 3 ª!$#ur îÍtã ×LìÅ6ym ÇËÍÉÈ
240. dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah Berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), Maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Di naskh oleh ketentuan ‘iddah empat bulan sepuluh hari, pada ayat 234 dalam surah yang sama :
tûïÏ%©!$#ur tböq©ùuqtFã öNä3ZÏB tbrâxtur %[`ºurør& z`óÁ/utIt £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spyèt/ör& 9åkôr& #Zô³tãur ( #sÎ*sù z`øón=t/ £`ßgn=y_r& xsù yy$oYã_ ö/ä3øn=tæ $yJÏù z`ù=yèsù þÎû £`ÎgÅ¡àÿRr& Å$râ÷êyJø9$$Î/ 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ×Î6yz ÇËÌÍÈ
234. orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka[147] menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
[147] Berhias, atau bepergian, atau menerima pinangan.[11]
4. Naskh juz’iy, yaitu menghapus hukum umum yang berlaku bagi semua individu dengan hukum yang hanya berlaku bagi sebagian individu, atau menghapus hukum yang bersifat muthlaq dengan hukum yang muqayyad. Contohnya, hukum dera 80 kali bagi orang yang menuduh seorang wanita berzina tanpa adanya saksi, pada surah An-Nur ayat 4 :
tûïÏ%©!$#ur tbqãBöt ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù't Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ wur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ
4. dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.
[1029] Yang dimaksud wanita-wanita yang baik disini adalah wanita-wanita yang Suci, akil balig dan muslimah.
Ayat ini dihapus oleh ketentuan li’an, yaitu bersumpah empat kali dengan nama Allah, jika si penuduh suami yang tertuduh, pada ayat 6 dalam surah yang sama :
tûïÏ%©!$#ur tbqãBöt öNßgy_ºurør& óOs9ur `ä3t öNçl°; âä!#ypkà HwÎ) öNßgÝ¡àÿRr& äoy»ygt±sù óOÏdÏtnr& ßìt/ör& ¤Nºy»uhx© «!$$Î/ ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 úüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÏÈ
6. dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar.[12]
Dilihat dari segi bacaan dan hukumnya, mayoritas ulama membagi naskh kepada tiga macam yaitu :
1. Penghapusan terhadap hukum (hukm) dan bacaan (tilawah) secara bersamaan. Ayat-ayat yang terbilang kategori ini tidak dibenarkan dibaca dan tidak dibenarkan diamalkan. Misalnya sebuah riwayat Al-Bukhari dan Muslim, yaitu hadits ‘Aisyah r.a :
كَانَ فِـيْـمَـا أُنْـزِلَ عَشَـرُ رَضَـعَـاتٍ مَـعْـلُـوْمَاتٍ يُـحَـرِّمْـنَ فَـنُـسِـخْـنَ بِـخَـمْـسٍ مَعْـلُـوْمَـاتٍ. فَـتُـوُفِّـيَ رَسُـوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَـلَّمَ : (وَهُـنَّ مِـمَّـا يُـقْـرَأُ مِـنَ الْـقُـرْآنِ).
Artinya :
“Di antara yang diturunkan kepada beliau adalah ‘sepuluh susuan yang maklum itu menyebabkan muhrim’, kemudian (ketentuan) ini dinasakh oleh ‘lima susuan yang maklum’. Maka ketika Rasulullah Saw. wafat ‘lima susuan’ ini termasuk ayat Al-Qur’an yang dibaca (matlu).
Maksudnya, mula-mula dua orang yang berlainan ibu sudah dianggap bersaudara apabila salah seorang di antara keduanya menyusu kepada ibu salah seorang di antara mereka sebanyak sepuluh isapan. Ketetapan sepuluh isapan ini kemudian di naskh menjadi lima isapan. Ayat tentang sepuluh atau lima isapan dalam menyusu kepada seorang ibu, sekarang ini tidak termasuk di dalam mushaf karena baik bacaannya maupun hukumnya telah di naskh.
Qadi Abu Bakar menceritakan dalam al-intisar tentang suatu kaum yang mengingkari naskh ,acam ini, sebab khabar yang berkaitan dengannya adalah khabar ahad. Padahal tidak boleh memastikan sesuatu itu adalah Al-Qur’an atau menaskh Qur’an dengan khabar ahad. Khabar ahad tidak dapat dijadikan hujjah karena ia tidak menunjukkan kepastian, tetapi yang ditunjukkannya hanya bersifat dugaan.
Pendapat ini dijawab, bahwa penetapan naskh adalah suatu hal sedang penetapan sesuatu sebagai Al-Qur’an adalah hal lain. Penetapan naskh cukup dengan khabar ahad yang zanni, tetapi penetapan sesuatu sebagai Al-Qur’an harus dengan dalil qath’i, yakni khabar mutawatir. Pembicaraan kita di sini adalah mengenai penetapan naskh, bukan penetapan Al-Qur’an, sehingga cukuplah dengan khabar ahad. Dan andaikata dikatakan bahwa qira’at ini tidak ditetapkan dengan khabar mutawatir, maka hal ini adalah benar.[13]
2. Penghapusan terhadap hukumnya saja, sedangkan bacaannya tetap ada. Contohnya, ayat tentang mendahulukan sedekah, surah Al-Mujadilah ayat 12 :
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) ãLäêøyf»tR tAqß§9$# (#qãBÏds)sù tû÷üt/ ôyt óOä31uqøgwU Zps%y|¹ 4 y7Ï9ºs ×öyz ö/ä3©9 ãygôÛr&ur 4 bÎ*sù óO©9 (#rßÅgrB ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî îLìÏm§ ÇÊËÈ
12. Hai orang-orang beriman, apabila kamu Mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih bersih; jika kamu tidak memperoleh (yang akan disedekahkan) Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ayat ini di naskh oleh surah yang sama ayat 13 :
÷Läêø)xÿô©r&uä br& (#qãBÏds)è? tû÷üt/ ôyt óOä31uqøgwU ;M»s%y|¹ 4 øÎ*sù óOs9 (#qè=yèøÿs? z>$s?ur ª!$# öNä3øn=tæ (#qßJÏ%r'sù no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèÏÛr&ur ©!$# ¼ã&s!qßuur 4 ª!$#ur 7Î7yz $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÇÊÌÈ
13. Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum Mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu Maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
3. Penghapusan terhadap bacaannya saja, sedangkan hukumnya tetap berlaku. Contohnya kategori ini biasanya diambil dari ayat rajam. Mula-mula ayat raja mini terbilang ayat Al-Qur’an. Ayat yang dinyatakan mansukh bacaannya, sementara hukumnya tetap berlaku itu adalah :
إِذَا زَنَـا الـشَّـيْـخُ وَ الـشَّـيْـخَـةُ فَـارْجُـمُـوْهُـمَـا . . .
Artinya :
“ Jika seorang pria tua dan wanita tua berzina, maka rajamlah keduanya…”
Cerita tentang ayat orang tua berzina diatas diturunkan berdasarkan riwayat Ubay bin Ka’ab bin Abu Umamah bin Sahl menurunkan bunyi yang bernada mengenai ayat yang dianggap bacaannya mansukh itu. Umamah mengatakan bahwa Rasulullah telah mengajarkan kami membaca ayat rajam :
الـشَّـيْـخُ وَ الـشَّـيْـخَـةُ فَـارْجُـمُـوْهُـمَـا الْـبَـتَـةَ بِـمَـا قَـضَـيَـا مِـنَ اللَّـذَّةِ.
Artinya :
“ Seorang pria tua dan wanita tua, maka rajamlah mereka lantaran apa yang mereka perbuat dalam bentuk kelezatan (zina)”[14]
Adapun dari sisi otoritas mana yang lebih berhak menghapus sebuah nash, para ulama membagi naskh ke dalam empat macam :
1. Naskh al Qur’an dengan al Qur’an.
Para ulama yang mengakui adanya naskh, telah sepakat adanya naskh al Qur’an dengan al Qur’an, dan itu-pun telah terjadi menurut mereka. Salah satu contohnya ayat ‘iddah satu tahun di-nasakh-kan dengan ayat ‘iddah empat bulan sepuluh hari.
2. Naskh al Qur’an dengan Sunnah.
naskh yang macam ini terbagi dua, pertama: Naskh al Qur’an dengan hadis ahad. Jumhur ulama berpendapat, hadis ahad tidak bisa me-naskh-kan al Qur’an, karna al Qur’an adalah nash yang mutawatir, menunjukkan keyakinan tanpa ada praduga atau dugaan padanya, sedangkan hadis ahad adalah nash yang bersifat zhanni. Dan tidak sah pula menghapus suatu yang sudah diketahui dengan suatu yang sifat dugaan/diduga.
Adapun me-naskh-kan al Qur’an dengan sunnah mutawatir para ulama berbeda pendapat; Malik, Abu Hanifah dan Ahmad dalam satu riwayat membolehkannya. Dasar argumentasi mereka adalah firman Allah berikut :
÷bÎ) uqèd wÎ) ÖÓórur 4Óyrqã ÇÍÈ ¼çmuH©>tã ßÏx© 3uqà)ø9$# ÇÎÈ
4. ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).
5. yang diajarkan kepadanya oleh (Jibril) yang sangat kuat.
Imam Syafi’i dan beberapa ulama lainnya menolak naskh seperti ini.
3. Naskh sunnah dengan al Qur’an.
Jumhur ulama membolehkan naskh seperti ini. Salah satu contohnya adalah menghadap ke Baitul Maqdis yang ditetapkan oleh Sunnah, kemudian ketetapan ini di-nasakh-kan oleh al Qur’an. Al Qaththan menyebutkan bahwa Imam Syafi’i menolak pendapat yang mengatakan puasa pada hari ‘Asyura’ yang ditetapkan sunnah kemudian di-nasakh-kan oleh al Qur’an surat al Baqarah ayat 185, karena menurutnya antara al Qur’an dan sunnah saling mendukung.
4. Naskh sunnah dengan sunnah.
Sunnah macam ini terbagi pada empat macam, yaitu: Naskh sunnah mutawatir dengan sunnah mutawatir, naskh sunnah ahad dengan sunnah ahad, naskh sunnah ahad dengan sunnah mutawatir,dan naskh sunnah mutawatir dengan sunnah ahad.
Al Qaththan menjelaskan bahwa naskh ijma’ dengan ijma’ dan qiyas dengan qiyas atau me-naskh dengan keduanya, menurut pendapat yang shahih tidak dibolehkannya.[15]
Dari uraian diatas, jumhur ulama berpendapat ; Naskh adalah suatu hal yang dapat diterima akal dan telah pula terjadi dalam hukum-hukum syara’. Berdasarkan dalil-dalil :
a. Perbuatan-perbuatan Allah tidak bergantung pada alasan dan tujuan. Ia boleh saja memerintahkan sesuatu pada suatu waktu dan melarangnya pada waktu yang lain. Karena hanya Dia-lah yang lebih mengetahui kepentingan hamba-hamba-Nya.
b. Nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah menunjukkan kebolehan naskh dan terjadinya, antara lain :
1) Firman Allah :
#sÎ)ur !$oYø9£t/ Zpt#uä c%x6¨B 7pt#uä …. ÇÊÉÊÈ
Artinya : “dan apabila Kami mengganti suatu ayat di tempat ayat yang lain…” (An-Nahl : 101)
“Apa saja ayat yang Kami nasakhkan, atau Kami lupakannya, Kami datangkan yang lebih baik atau yang sebanding dengannya.” (Al-Baqarah : 106).
2) Dalam sebuah hadits shahih
Dari Ibnu Abbas, Umar Radhiyallahu Anhuma berkata ; “Yang paling paham dan paling menguasai Al-Qur’an di antara kami adalah Ubay. Namun demikian kami pun meninggalkan sebagian perkataannya, karena ia mengatakan : ‘Alu tidak akan meninggalkan sedikit pun segala apa yang pernah aku dengar dari Rasulullah Saw. padahal Allah berfirman : ‘Apa saja ayat yang Kami nasakhkan, atau Kami melupakannya…”.[16]
E. Pendapat yang Menolak Nasikh dan Mansukh dalam Al-Qur’an
Prof. Dr. Quraish Shihab menyatakan dalam bukunya Kaidah Tafsir ; Ulama-ulama terdahulu memahami nasikh dalam pengertian sangat luas, hampir-hampir saja dikatakan bahwa mereka memahaminya dalam pengertian kebahasaan sehingga menghapus, walau sedikit, dari kandungan ayat, mereka menganggapnya bagian dari istilah nasikh.
Keluasan makna nasikh, sebagaimana yang mereka pahami itu menjadikan mereka menilai sebagai nasikh, antara lain, hal-hal berikut :
1. Ayat yang mengecualikan ayat lain.
2. Ayat yang menjelaskan tentang batas akhir pengamalan ayat (jika telah tiba batas akhir keberlakuannya).
3. Ayat yang kandungannya membatalkan kebiasaan buruk masa Jahiliyyah.
4. Ayat yang mengandung pembatalan ketetapan Nabi Muhammad Saw.
5. Penjelasan satu ayat terhadap ayat lain.
6. Pengalihan makna satu kata/susunan kata ke makna yang lain.
7. Ayat yang memerintahkan berperang membatalkan ayat yang memerintahkan bersabar.
Pandangan tentang nasikh seperti di atas menjadikan ayat-ayat yang mansukh ratusan, walau tidak semua mereka anggap telah batal hukumnya.
Adapun ulama-ulama yang datang kemudian, maka mereka mempersempit pengertian nasikh. Menurut mereka, nasikh adalah pembatalan hukum syar’i akibat hadirnya hukum syar’i baru yang bertolak belakang dengan hukum syar’i sebelumnya. Tidak ada seorang Muslim pun yang menyangkal adanya nasikh antar syari’ah, misalnya dinasakhnya syari’at Nabi Musa oleh syari’at Nabi Muhammad Saw.
Ulama-ulama terkemuka dalam era modern ini, banyak yang menolak adanya nasikh antar ayat-ayat Al-Qur’an. Antara lain : Syekh Muhammad Abu Zahrah (1898-1974 M) dalam bukunya Mashadir al-Fiqh al-Islamy, Syekh Muhammad al-Ghazali (1917-1996 M) dalam bukunya Nadzarat fi al-Qur’an, Syekh Muhammad Husain adz-Dzahaby (1914-1977 M) pakar Tafsir dan mantan Menteri Waqaf Mesir. Dari kalangan ulama terdahulu yang paling popular menolaknya adalah Abu Muslim Al-Asfahani (1277-1365 M).[17]
Pada zaman sebelum munculnya Abu Muslim Al-Asfahani, kebanyakan ulama tanpa ragu membolehkan menetapkan sendiri ayat-ayat mana yang nasikh dan mana mansukh. Bahkan ketika itu, tanpa kenal lelah mereka berupaya membuktikan sebanyak-banyaknya mana ayat yang mansukh, dan bahkan ada pula yang berlebihan. Kemudian setelah munculnya Abu Muslim Al-Asfahani dan ia menyatakan pendapatnya, bahwa nasikh sama sekali tidak membatalkan (menghapuskan) ayat-ayat Al-Qur’an, baik secara garis besar maupun rinciannya. Abu Muslim seorang ulama yang cermat melakukan penelitian dan mempelajari secara mendalam ayat-ayat yang jelas masikh dan mansukh. Ia hanya membatalkan segi-segi pengertian yang dipandangnya berlawanan dengan firman Allah dalam surah Fushshilat ayat 24 :
w ÏmÏ?ù't ã@ÏÜ»t7ø9$# .`ÏB Èû÷üt/ Ïm÷yt wur ô`ÏB ¾ÏmÏÿù=yz ( ×@Í\s? ô`ÏiB AOÅ3ym 7ÏHxq ÇÍËÈ
Artinya : “Tiada kebatilan apapun di dalam Al-Qur’an, baik yang datang dari depan maupun dari belakang. Al-Qur’an diturunkan oleh Allah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji”.[18]
Menurut mereka yang benar adalah bahwa masalah pokok pada semua ayat Al-Qur’an ialah ihkam, bukan naskh. Pemikiran naskh hanya dapat diterima jika dilandaskan pada teks yang jelas dan terang menegaskan hal itu. Para ulama sampai saat ini masih terus mengadakan penelitian mengenai ayat-ayat yang oleh sementara pihak dianggap mansukh. Mereka meneliti ayat-ayat tersebut dari berbagai segi, dan akhirnya mereka menyimpulkan, bahwa jumlah ayat-ayat yang dapat dipandang terkena naskh tidaklah banyak jumlahnya. Sedang para ulama yang lainnya lagi dapat menerima jumlah yang sedikit itu, tetapi mereka lebih mengutamakan masalah ihkam daripada naskh. Imam as-Suyuthi misalnya, ia membatasi soal maskh hanya pada 21 ayat, di luar itu tidak ada lagi. Dan jumlah tersebut masih dikecualikan dua ayat, yaitu ayat-ayat yang mengenai masalah isti’dzan dan qismah. Dua ayat itu lebih benar dipandang sebagai ayat-ayat muhkam (tetap berlaku kandungan hukumnya). Dengan demikian, 21 ayat yang dipandang mansukh itu, tinggal 19 ayat saja.[19]
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Jumhur ulama berpendapat ; Naskh adalah suatu hal yang dapat diterima akal dan telah pula terjadi dalam hukum-hukum syara’. Berdasarkan dalil-dalil :
a. Perbuatan-perbuatan Allah tidak bergantung pada alasan dan tujuan. Ia boleh saja memerintahkan sesuatu pada suatu waktu dan melarangnya pada waktu yang lain. Karena hanya Dia-lah yang lebih mengetahui kepentingan hamba-hamba-Nya.
b. Nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah menunjukkan kebolehan naskh dan terjadinya.
2. Menurut mereka (ulama yang hadir di era modern ini) menyatakan bahwa masalah pokok pada semua ayat Al-Qur’an ialah ihkam, bukan naskh. Pemikiran naskh hanya dapat diterima jika dilandaskan pada teks yang jelas dan terang menegaskan hal itu.
B. Saran
Saran yang membangun sangat penulis harapkan, demi perbaikan penulisan dan penyusunan makalah ini agar kajian dari “Nasikh dan Mansukh” ini bisa bermanfaat dan menambah khazanah keilmuan bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
A.W. Munawwir, Kamus al-Munawwir, Pustaka Progressif, Surabaya, 1997
Prof. Dr. Rosihan Anwar, M. Ag, Ulum Al-Qur’an, Pustaka Setia, bandung, 2012
Prof. Dr. Sayyid Muhammad Alwi al-Maliki, al-Qowa’id al-Asasiyyah, al-Haromain, Surabaya
Rahmat Syafe’I, Ilmu Ushul Fiqih, Pustaka Setia, Bandung, 1999
Manna Khalil al-Qattan, diterjemahkan oleh Drs. Mudzakir AS, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, Pustaka Litera AntarNusa, Bogor, 2011
Dr. Subhi As-Shalih, diterjemahkan oleh Tim Penerbit, Membahas Ilmu-Ilmu Al-Quran, Pustaka Firdaus, Jakarta, 2008
Prof. Dr. M. Quraish Shihab, Kaidah Tafsir, Lentera Hati, Tangerang, 2015
Abdul Haris, Nasikh dan Mansukh dalam Al-Qur’an, Jurnal Tajdid Vol. XIII, No. 1, Januari-Juni, 2014
[1] A.W. Munawwir, Kamus al-Munawwir, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997) cet. XIV, hlm. 1412
[2] Prof. Dr. Rosihan Anwar, M. Ag, Ulum Al-Qur’an, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2012), hlm. 164
[3] Prof. Dr. Sayyid Muhammad Alwi al-Maliki, al-Qowa’id al-Asasiyyah, (Surabaya: al-Haromain), hlm. 60
[4] Rahmat Syafe’I, Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), hlm. 232
[5] Quraish Shihab, Op. cit, hlm. 145
[7] Rosihan, Op. cit, hlm. 166
[8] Ibid, hlm. 169
[9] Rosihan, Op. cit, hlm. 173
[10] Ibid
[11] Ibid
[12] Ibid
[13] Manna Khalil al-Qattan, diterjemahkan oleh Drs. Mudzakir AS, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, (Bogor: 2011, Pustaka Litera AntarNusa), hlm. 336
[14] Rosihan. Op.cit
[15] Abdul Haris, Nasikh dan Mansukh dalam Al-Qur’an, Jurnal, TAJDID Vol. XIII, No. 1, Januari-Juni 2014, hlm. 216
[16] Syaikh Manna’ Al-Qaththan, diterjemahkan oleh H. Aunur Rafiq El-Mazni, Lc, MA., Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2009), hlm. 291
[17] Prof. Dr. M. Quraish Shihab, Kaidah Tafsir, (Tangerang: Lentera Hati, 2015), hlm.286
[18] Dr. Subhi As-Shalih, Membahas Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2008), hlm. 369
[19] Ibid, hlm. 388
Tidak ada komentar:
Posting Komentar