_________________Selamat Datang di Blognya Bang Udin_________________

Kamis, 06 Desember 2018

Makalah Pemikiran Mu’tazilah, Asy’ariyah dan Maturidiyah.


PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa misi dari Nabi Muhammad Saw. mengajarkan agama Islam sesuai apa yang beliau terima berupa wahyu yang diwujudkan dalam bentuk Al-Quran, memang pada waktu Nabi Saw. masih hidup belum muncul aliran-aliran dalam Islam karena setiap ada permasalahan mengenai Islam atau yang lainnya beliau sebagai rujukan. Namun, setelah Nabi Saw. meninggal, maka mulailah muncul aliran-aliran dalam Islam, terutama pada akhir masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib.
Dengan munculnya aliran-aliran Islam tersebut, maka tidak mengherankan lagi diantara mereka saling berbeda pendapat, terutama dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an. Karena kita tahu bahwa dalam ayat-ayat Al-Qur’an masih banyak terdapat ayat yang masih bersifat mujmal atau umum, sehingga perlu adanya penafsiran terutama ayat-ayat yang berhubungan dengan teologi Islam.
Dengan adanya berbagai macam aliran pemikiran Islam ini, telah memberikan warna tersendiri dalam agama Islam. Pemikiran-pemikiran tersebut ada yang masih dalam koridor Al-Qur’an dan As-Sunnah, akan tetapi ada juga yang menyimpang dari keduan sumber ajaran Islam tersebut. Ada yang berpegangan pada wahyu, dan ada pula yang menempatkan akal yang berlebihan sehingga keluar dari wahyu.
Dalam makalah kali ini, saya akan mengemukakan sedikit tentang sejarah pemikiran Mu’tazilah, Asy’ariyah dan Maturidiyah.





B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana awal mula kemunculan aliran pemikiran mu’tazilah, asy’ariyah dan maturidiyah ?
2.      Apa teologi aliran pemikiran mu’tazilah, asy’ariyah dan maturidiyah ?
3.      Siapa saja tokoh dari aliran pemikiran mu’tazilah, asy’ariyah dan maturidiyah ?

A.    Tujuan Penulisan
Untuk memberi arah yang jelas tentang maksud makalah ini dan berdasarkan rumusan masalah yang diajukan, maka tujuan penulisan makalah ini secara umum adalah sebagai berikut :
1.      Mengetahui sejarah munculnya aliran pemikiran mu’tazilah, asy’ariyah dan maturidiyah.
2.      Mengetahui apa saja teologi ajaran dari aliran pemikiran mu’tazilah, asy’ariyah dan maturidiyah.
3.      Mengetahui tokoh-tokoh aliran pemikiran mu’tazilah, asy’ariyah dan maturidiyah.
  

PEMBAHASAN
A.    MU’TAZILAH
1.      Latar Belakang Munculnya Mu’tazilah
Kaum Mu’tazilah adalah golongan yang membawa persoalan-persoalan teologi yang lebih mendalam dan bersifat filosofis daripada persoalan-persoalan yang dibawa oleh kaum Khawarij dan Murji’ah. Dalam pembahasan, mereka banyak memakai akal sehingga mereka mendapat nama “kaum rasionalis Islam”[1].
Perkataan Mu’tazilah berasal dari kata i’tazala, artinya menyisihkan diri. Berbeda-beda pendapat orang tentang sebab-musabab timbulnya fiqroh Mu’tazilah ini.[2]
Nama Mu’tazilah semula muncul dari kalangan orang di luar Mu’tazilah, namun dalam perkembangan berikutnya, secara diam-diam pengikut Mu’tazilah menyetujui dan menggunakan nama tersebut sebagai nama sebuah aliran teologi mereka (Asmuni, 1996:111). Namun, pengertian memisahkan diri bagi mereka tidak sama dengan pengertian yang diberikan oleh non-Mu’tazili. Bagi mereka Mu’tazilah berarti memisahkan atau menjauhkan diri dari yang salah; sebagai suatu tindakan terbaik. Untuk mendukung maksud dan pengertian tersebut, mereka mengemukakan dalil Al-Qur’an surat Al-Muzammil ayat 10 :
÷ŽÉ9ô¹$#ur 4n?tã $tB tbqä9qà)tƒ öNèdöàf÷d$#ur #\ôfyd WxŠÏHsd ÇÊÉÈ  
Artinya : dan bersabarlah terhadap apa yang mereka ucapkan dan jauhilah mereka dengan cara yang baik.
Selain nama Mu’tazilah, mazhab ini dikenal pula dengan sebutan Ashhab al-;Adl wa al-Tauhid atau Ahl al-‘Adl wa al-Tauhid, Al-Qadariyyah, Al-‘Adl, Al-Muattilah, dan Kaum Rasionalis Islam. Dari beberapa nama yang diberikan kepada golongan ini yang paling mereka sukai adalah Ashhab al-‘Adl wa al-Tauhid (Asmuni, 1996:111).
Golongan ini muncul pada masa pemerintahan Bani Umayyah, tetapi baru menghebohkan pemikiran keislaman pada masa pemerintahan Bani Abbasiyyah dalam masa yang cukup panjang.
Para ulama berbeda pendapat tentang waktu munculnya golongan ini. Sebagian berpendapat, golongan ini mulai timbul sebagai satu kelompok dikalangan pengikut Ali. Mereka mengasingkan diri dari masalah-masalah politik dan beralih kemasalah ‘Aqidah, ketika Hasan bin Ali turun dari jabatan khalifah untuk digantikan oleh Mu’awiyyah bin Abi Sufyan. Mereka mengasingkan diri dari Hasan, Mu’awiyyah dan semua orang lain. Mereka menetap dirumah-rumah dan masjid-mesjid. Mereka berkata ; ‘Kami bergelut dengan ilmu dan ibadah (Zahra, 1996:149). [3]
Ulama-ulama lainnya seperti Syahrastani, Al-Baghdadi, Ar-Razi, Ibn Khillikan, dan lain-lain mengatakan bahwa fiqrah Mu’tazilah lahir dari Majelis Pengajian (Halaqoh Ta’lim) Hasan Al-Basri di Basrah (w. 110 H). Beliau ini seorang pemuka tabi’in yang terkenal dan merupakan seorang imam dan guru yang mengajar agama di Masjid Agung Basrah pada waktu itu (Daud, 1997:98). Diantara muridnya yang terbilang pandai ialah Washil bin ‘Atha (w. 131 H). Suatu hari imam Hasan Al-Basri menerangkan bahwa seorang Muslim yang telah beriman kepada Allah SWT. dan Rasul-Nya, kemudian orang itu melakukan dosa besar, lalu orang itu meninggal sebelum bertobat, menurut Imam Hasan Al-Basri orang itu tetap Muslim. Hanya saja Muslim yang durhaka (ma’shiyat). Di akhirat kelak, dia dimasukkan ke dalam neraka untuk sementara waktu guna menerima hukuman atas perbuatan dosa itu. Sampai batas tertentu sesudah menjalani hukuman itu dia dikeluarkan dari neraka, kemudian dimasukkan ke dalam surga.[4]
Washil bin ‘Atha menyatakan berbeda pendapat dengan sang guru, katanya, orang mukmin yang melakukan dosa besar tidak lagi mukmin, tapi juga tidak kafir. Dia berada diantara dua tempat yang disebut al-manzilah bain al-manzilatain. Sesudah mengemukakan pendapat tersebut, Washil berdiri dan langsung meninggalkan majlis pengajian Hasan Al-Basri dan diikuti oleh temannya ‘Amr bin Ubaid. Melihat tindakan Washil tersebut, Hasan Al-Basri pun berkomentar dengan mengatakan : I’tazala ‘Anna, (ia telah memisahkan diri dari kita). Semenjak peristiwa itulah Washil dan temannya disebut dengan Mu’tazilah.[5]
2.      Pokok-Pokok Ajaran Mu’tazilah
Sebelum memaparkan pemikiran teologi kaum Mu’tazilah, perlu lebih dahulu memaparkan pokok-pokok ajaran Mu’tazilah. Karena pokok-pokok ajaran Mu’tazilah ini sebenarnya adalah bagian dari hasil pemikiran teologi kaum Mu’tazilah itu sendiri. Pokok-pokok ajaran Mu’tazilah ini disebut “Al-Ushul al-Khamsah”, yaitu lima dasar atau lima pokok ajaran. Bagi kaum Mu’tazilah, seseorang tidak berhak mengaku dirinya sebagai orang Mu’tazilah, kecuali kalau ia telah memperpegangi lima pokok ajaran Mu’tazilah itu sebagai berikut :
a.      Tauhid (Al-Tauhid)
Tauhid adalah dasar ajaran Islam yang pertama dan utama. Sebenarnya ajaran tauhid ini bukan monopoli Mu’tazilah saja, tetapi ia menjadi milik setiap orang Islam. Hanya saja Mu’tazilah mempunyai tafsir yang khusus sedemikian rupa dan mereka mempertahankannya, sehingga mereka menamakan dirinya sebagai Ahlul ‘Adl wa al-Tauhid.

b.      Keadilan (Al-‘Adl)
Keadilan berarti melakukan tanggungjawab manusia atau perbuatan-perbuatannya. Tuhan tidak menghendaki keburukan, tidak menciptakan perbuatan manusia, manusia bisa mengerjakan perintah-perintah-Nya dan meninggalkan larangan-larangan-Nya, karena kekuasaan yang dijadikan Tuhan pada diri manusia. Tuhan tidak memerintah kecuali apa yang dilarang-Nya. Tuhan hanya menguasai kebaikan-kebaikan yang diperintahkannya dan berlepas diri dari keburukan-keburukan yang dilarang-Nya. Dengan dasar keadilan ini, Mu’tazilah menolak golongan Jabariyyah yang mengatakan bahwa manusia dalam segala perbuatannya tidak mempunyai kebebasan ,bahkan manusia dalam dalam keterpaksaan.
c.       Janji dan Ancaman (Al-wa’ad wa Al-wa’id)
Tuhan berjanji akan memberi pahala  dan mengancam akan memberikan siksaan bagi orang yang durhaka pada-Nya. Ia akan pasti menepati janji-Nya dan pasti akan melaksanakan ancaman-Nya. Ia tidak akan mengingkari janji-Nya serta tidak berdusta dengan ancaman-Nya. Ajaran tentang al-wa’ad wa al-wa’id adalah kelanjutan dari ajaran tentang keadilan Tuhan.[6]

d.      Tempat diantara dua tempat (Al-manzilah bain al-manzilatain)
Ajaran ini sangat penting, karenanya Washil bin ‘Atha memisahkan diri dari Majlis Pengajian Hasan Al-Basri. Adapun yang dimaksud dengan istilah Al-manzilah bain al-manzilatain, disini ialah status orang Islam yang berdosa besar. Menurut ajaran Mu’tazilah, statusnya adalah bukan mukmin dan bukan pula kafir. Dalam hal inilah, perbedaan pendapat antara Washil bin ‘Atha dengan Hasan Al-Basri. Hasan Al-Basri mengatakan munafik, sedangkan washil mengatakan fasik.[7]

e.       Perintah berbuat baik dan larangan berbuat munkar (Al-amr bil ma’ruf wa al-nahyu ‘an al-munkar)
Ajaran pokok yang kelima ini adalah perintah berbuat baik dan larangan berbuat munkar. Ajaran ini menjadi prinsip hidup bagi kaum Mu’tazilah. Maksudnya setiap pengikut Mu’tazilah berkewajiban memerintahkan kepada perbuatan baik dan melarang untuk melakukan perbuatan jahat. Ini merupakan prinsip mereka dalam rangka menyebarkan ajaran Islam, khususnya pemikiran-pemikiran Mu’tazilah kepada umat Islam.[8]

3.      Pemikiran-Pemikiran Teologi Kaum Mu’tazilah
Mu’tazilah dalam sejarah cukup banyak memunculkan pemikiran atau pendapat yang berkenaan dengan persoalan teologi dalam Islam. Beberapa pemikiran teologi yang mereka munculkan dan dianggap penting akan dikemukakan sebagai berikut[9] :
a.       Nafy al-Shifat (Meniadakan sifat-sifat)
b.      Khalq al-Qur’an (Al-Qur’an makhluk)
c.       Nafy al-Ru’yah (Meniadakan melihat)
d.      Af’al al-‘Ibad (Perbuatan-perbutan hamba)
e.       Taklif Ma La Yuthaq (Membebankan apa yang tidak mampu dikerjakan)
f.       Kekuasaan dan Kehendak Mutlak Tuhan
g.      Kewajiban Tuhan terhadap Manusia
h.      Kemampuan Akal dan Fungsi Wahyu
i.        Hakikat Iman

4.      Tokoh-Tokoh Mu’tazilah
Aliran Mu’tazilah yang lahir di Basrah selanjutnya berkembang juga di kota  lain yaitu Baghdad. Maka pada kedua kota tersebut terdapat sejumlah tokoh pendukung yang mengembangkannya[10]. Antara lain :
a.       Washil bin ‘Atha                            (80-131 H)
b.      Abu Huzail Al-Allaf                       (135-226 H)
c.       Ibrahim Al-Nazzham                      (160-261 H)
d.      Abu Ali Muhammad Al-Jubba’i     (235-303 H)
e.       Bisyr bin Al-Mu’tamir                    (w. 226 H)
f.       Abu Husien Al-Khayyath              (w. 300 H)
g.      Al-Qadhi Abdul Jabbar                  (325-415 H)
h.      Al-Zamakhsyari                              (467-538 H)

5.      Kemunduran Golongan Mu’tazilah
Setelah beberapa puluh tahun lamanya golongan Mu’tazilah mencapai kepesatan dan kemegahannya, akhirnya mengalami kemunduran. Kemunduran ini sebenarnya karena perbuatan mereka sendiri. Mereka hendak membela, memperjuangkan kebebasan berpikir akan tetapi mereka sendiri memusuhi orang-orang yang tidak mengikuti pendapat-pendapat mereka. Puncak tindakan mereka ialah ketika Al-Makmun menjadi khalifah di mana mereka dapat memaksakan pendapat dan keyakinan mereka kepada golongan–golangan lain dengan menggunakan kekuasaan Al-Makmun, yang mengakibatkan timbulnya “Peristiwa Qur’an” yang memecah kaum muslimin menjadi dua blok, yaitu blok yang menuju kekuatan akal pikiran dan menundukkan agama kepada ketentuannya dan blok lain yang berpegang teguh kepada bunyi nash-nash Al-Qur’an dan Al-Hadits semata-mata dan menganggap tiap-tiap yang baru sebagai bid’ah dan kafir.
Akan tetapi persengketaan tersebut dapat dibatasi, dengan tindakan Al-Mutawakkil, lawan golongan Mu’tazilah, untuk mengembalikan kekuasaaan golongan yang mempercayai keazalian Qur’an. Sejak saat itu golongan Mu’tazilah mengalami tekanan berat, sedang sebelumnya menjadi pihak yang menekan. Kitab-kitab mereka dibakar dan kekuatannya dicerai-beraikan sehingga kemudian tidak lagi ada aliran Mu’tazilah sebagai suatu golongan, terutama sesudah Al-Asy’ari dapat mengalahkan mereka dalam bidang pemikiran.[11]

B.     SUNNI (AL-ASY’ARIYAH DAN AL-MATURIDIYAH)
Pada masa berkembangnya ilmu kalam, kebutuhan untuk menjawab tantangan akidah dengan menggunakan rasio telah menjadi beban. Karena pada waktu itu sedang terjadi penerjemahan besar-besaran pemikiran filsafat barat yang materialis dan rasionalis ke dunia Islam. Sehingga dunia Islam mendapatkan tantangan hebat untuk bisa menjawab argument-argumen yang bisa dicerna akal.
Pada akhir abad ke-3 H muncul dua tokoh yang menonjol, yaitu Abu Hasan Al-Asy’ari di Basrah dan Abu Mansur Al-Maturidi di Samarkand. Mereka bersatu dalam melakukan bantahan terhadap Mu’tazilah, meskipun sedikit banyak mereka mempunyai perbedaan (Zahra, 1996:189).[12]
Para pengikut keduanya menamakan diri dengan “madzhab ahli sunnah wal jama’ah” (Abduh, 1996:13). Istilah Ahlus Sunnah wa Jama’ah berasal dari kata-kata :
1)      Ahl (Ahlun), berarti “golongan” atau “pengikut”.
2)      Al-Sunnah berarti “tabiat, perilaku, jalan hidup, perbuatan yang mencakup ucapan, tindakan, dan ketetapan Rasulullah saw.”.
3)      Wa, huruf ‘atfh yang berarti “dan” atau “serta”.
4)      Al-Jama’ah berarti jama’ah, yakni jama’ah para sahabat Rasul saw. Maksudnya ialah perilaku atau jalan hidup para sahabat.
5)      Secara etimologis, istilah “Ahlus Sunnah wal Jama’ah” berarti golongan yang senantiasa menikuti jalan hidup Rasulullah saw. Dan jalan hidup para sahabatnya. Atau, golongan yang berpegang teguh pada Sunnah Rasul dan Sunnah para sahabat, lebih khusus lagi, sahabat yang empat, yaitu Abu Bakar As-Siddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin ‘Affan dan Ali bin Abi Thalib.[13]
Kata Al-Sunnah sendiri mengandung dua makna yaitu; Pertama, berarti thariqah atau cara, yaitu cara yang ditempuh para sahabat untuk menerima ayat mutasyabihat, dengan menyarankan sepenuhnya maksud ayat-ayat itu kepada ilmu Allah tanpa berusaha untuk mena’wilkannya. Kedua, berarti Al-Hadits, sehingga yang dimaksud ialah mereka percaya dan menerima hadits shahih tanpa menggali maksudnya secara mendalam seperti yang dilakukan oleh Mu’tazilah. Ditambahkan kata Al-Jama’ah  dibelakang kata Sunnah ialah karena mereka selalu menyandarkan pendapat atau berdalil dengan kitab Allah, Sunnah Rasulullah, Ijma’, dan Qiyas.

1.      AL-ASY’ARIYAH
a.      Sejarah Berdirinya Asy’ariyyah
Al-Asy’ariyyah adalah sebuah paham akidah yang dinisbatkan kepada Abu Hasan Al-Asy’ari. Nama lengkapnya ialah Abu Hasan Ali bin Isma’il bin Abi Basyar Ishaq bin Salim bin Isma’il bin Abdillah bin Musa bin Bilal bin Abi Burdah Amir bin Abi Musa Al-Asy’ari. Kelompok Asy’ariyyah menisbahkan pada namanya sehingga dengan demikian ia penjadi pendiri madzhab Asy’ariyyah.
Abu Hasan Al-Asy’ari dilahirkan pada tahun 260 H/874 M di Bashrah dan meninggal dunia di Baghdad pada tahun 324 H/936 M. ia berguru kepada Abu Ishaq Al-Marwazi, seorang fakih madzhab Syafi’i di Masjid Al-Manshur, Baghdad. Ia belajar ilmu kalam dari Al-Jubba’i, seorang tokoh Mu’tazilah di Bashrah (Rozak dan Anwar, 2002:146-147).
Al-Asy’ari yang semula berpaham Mu’tazilah akhirnya berpindah menjadi Ahli Sunnah. Sebab yang ditunjukkan oleh sebagian sumber lama bahwa Al-Asy’ari telah mengalami kemelut jiwa dan akal yang berakhir dengan keputusan untuk keluar dari Mu’tazilah. Sumber lain menyebutkan bahwa sebabnya ialah perdebatan antara dirinya dengan Al-Jubba’i seputar masalah ash-shalah dan ashlah (kemaslahatan).
Beberapa waktu lamanya beliau merenungkan dan mempertimbangkan antara ajaran-ajaran Mu’tazilah dengan paham ahli-ahli fiqih dan hadis. Ketika berusia 40 tahun, beliau berkhalwat di rumah beliau selama 15 hari untuk memikirkan hal-hal tersebut.
Pada suatu hari, yaitu hari jum’at beliau naik ke sebuah mimbar di mesjid Basrah yang besar dan mengucapkan pidato yang berapi-api dengan suara lantang yang didengar oleh banyak kaum muslimin yang berkumpul di situ, yang secara resmi menyatakan pendiriannya ke luar dari Mu’tazilah dan taubat kepada Allah atas kesalahan-kesalahannya yang lalu. Bukan begitu saja, tetapi beliau tampil kemuka di garis depan untuk melawan dan mengalahkan kaum Mu’tazilah yang salah itu.
Di antara pidato beliau yang menyatakan bahwa beliau keluar dari Mu’tazilah adalah sebagaimana yang diterangkan oleh Muhammad Abu Zahrah :“Imam Al-Asy’ari berkata :
"يَاآيُّهَا النَّاس , مَنْ عَرَفَنِيْ فَقَدْ عَرَفَنِيْ , وَمَنْ لَمْ يَعْرَفْنِيْ فَأَنَا أَعْرِفُهُ بِنَفْسِيْ , أَنَا فُلاَنُ بْنُ فُلاَنٍ . كُنْتُ أَقُوْلُ بِخَلْقِ الْقُرْآنِ, وَ إِنَّ اللهَ تَعَالَي لاَ يُرَي بِالأَبْصَارِ, وَأَنَّ أَفْعَالَ الشَّرِّ أَنَا أَفْعَلُهَا, وَأَنَا تَائِبٌ مُقْلِعٌ مُتَصَدٌّ لِلرَّدِّ عَلَي الْمُعْتَزِلَةِ مُخْرِجٌ لِفَضَائِحِهِمْ."
Wahai sekalian manusia, barang siapa mengenal aku, maka sungguh dia telah mengenalku. Barang siapa yang tidak mengenal aku, maka aku memperkenalkan diriku sendiri, aku adalah Fulan bin Fulan (Abu Hasan Ali Asy’ari anak dari Ismail bin Abi Basyar). Dulu aku berpendapat bahwa Al Qur’an itu makhluk, bahwa Allah Ta’ala tidak bisa dilihat dengan mata kepala di akhirat, dan bahwanya perbuatan-perbuatan yang jelek aku sendiri yang memperbuatnya. Aku bertobat, mencabut dan menolak paham-paham Mu’tazilah dan keluar daripadanya untuk membongkar kesalahan-kesalahan mereka.” 
Adapun sebab terpenting mengapa Al Asy’ari meninggalkan Mu’tazilah ialah karena adanya perpecahan yang dialami kaum Muslimin yang bisa menghancurkan mereka sendiri, kalau seandainya tidak segera diakhiri. Sebagai seorang muslim yang mendambakan atas kesatuan umat beliau sangat khawatir kalau Al Qur’an dan Al Hadis menjadi korban dari paham-paham Mu’tazilah yang dianggapnya semakin jauh dari kebenaran, menyesatkan, dan meresahkan masyarakat. Hal ini disebabkan karena mereka terlalu menonjolkan akal pikiran.
Setelah itu, Al-Asy’ari memposisikan dirinya sebagai pembela keyakinan-keyakinan salaf dan menjelaskan sikap-sikap mereka. Pada fase ini, karya-karyanya menunjukkan pada pendirian barunya. Dalam kitab Al-Ibanah, ia menjelaskan bahwa ia berpegang pada madzhab Ahmad bin Hambal.
Abu Hasan menjelaskan bahwa ia menolak pemikiran Mu’tazilah, Qadariyyah, Jahmiyyah, Hururiyyah, Rafidhah, dan Murjiah. Dalam beragama ia berpegang pada Al-Qur’an, Sunnah Nabi, dan apa yang diriwayatkan dari para sahabat, tabi’in, serta imam ahli hadits.[14]

b.      Teologi Asy’ariyyah
Allah swt telah mengilhami Imam Asy’ari untuk membela akidah ahlus sunnah dengan argumentasi-argumentasi rasional sehingga kebanyakan para ulama ahli tertarik untuk bergabung ke dalam madzhabnya. Imam Asy’ari menetapkan sifat-sifat Allah sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh Allah sendiri, demikian juga dengan asma (nama-nama-Nya). Ia pun menolak (menafikan) daripada Allah apa-apa yang tidak layak dengan kebesaran dan kemuliaan-Nya (A.Syihab, 1998:80).[15]
Pemikiran-pemikiran Asy’ariyyah yang terpenting sebagai berikut :
1)      Kemampuan Akal dan Fungsi Wahyu
Menurut Al-Syahrastani, kaum Asy’ariyyah berpendapat bahwa kewajiban-kewajiban diketahui melalui wahyu dan pengetahuan diperoleh melalui akal. Akal tidak dapat menentukan bahwa mengerjakan yang baik dan menjauhi yang buruk adalah wajib, karena akal tidak dapat membuat sesuatu menjadi wajib. Wahyu sebaliknya tidak pula mendatangkan pengetahuan. Wahyu membawa kewajiban-kewajiban.

2)      Af’al al-‘Ibad (Perbuatan Hamba)
Terkait dengan masalah ini, Al-Asy’ari selaku pendiri aliran Asy’ariyyah menolak paham Qadariyyah yang juga dianut kaum Mu’tazilah seperti diterangkan terdahulu. Ia berpendapat bahwa pemikiran Mu’tazilah tersebut bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur’an antara lain surah Al-insan ayat 30 :
$tBur tbrâä!$t±n@ HwÎ) br& uä!$t±o ª!$# 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã $VJÅ3ym ÇÌÉÈ  
30. dan kamu tidak mampu (menempuh jalan itu), kecuali bila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Ayat itu menurut Al-Asy’ari menegaskan bahwa kita tidak memiliki kehendak terhadap sesuatu kecuali jika Allah yang menghendaki agar kita menghendakinya.
3)      Kehendak dan Kekuasaan Tuhan
Menurut Al-Asy’ari, Tuhan adalah laksana seorang raja yang tidak terikat dengan undang-undang atau peraturan walaupun Dia sendiri yang membuatnya. Yang harus menaati dan melaksanakan undang-undang atau peraturan itu adalah manusia, karena ia dibuat bukan untuk Tuhan melainkan untuk manusia. Karenanya, Tuhan tidak mempunyai kewajiban-kewajiban sebagaimana pendapat kaum Mu’tazilah. Tuhan bebas untuk memberikan ampunan atas dosa-dosa hamba-Nya atau sebaliknya tidak memberikan ampunan. Ia adalah penguasa yang bebas berbuat apa saja yang dikehendaki-Nya. Sekiranya Ia memasukkan orang-orang ke surge, itu bukanlah suatu keperluan-Nya, atau memasukkan semua orang ke neraka juga bukanlah itu suatu kezaliman.[16]

4)      Keadilan Tuhan
Persoalan keadilan Tuhan sangat berkaitan dengan persoalan kehendak dan kekuasaan Tuhan. Kaum Asy’ariyyah, karena berpendapat bahwa Tuhan mempunyai kehendak dan kekuasaan mutlak sebagaimana diterangkan terdahulu, maka paham keadilan Tuhan yang mereka miliki jauh berbeda dari paham yang dikemukakan kaum Mu’tazilah.

5)      Sifat-Sifat Tuhan
Dalam pemikiran kalam, masalah sifat-sifat Tuhan merupakan salah satu persoalan yang diperselihkan oleh para mutakallim. Persoalan yang diperselisihkan adalah apakah Tuhan mempunyai sifat yang berdiri sendiri pada zat, ataukah tidak. Kaum Mu’tazilah sebagaimana telah diuraikan, pada dasarnya meniadakan sifat-sifat bagi Tuhan (nafyu al-shifat). Sementara itu kaum Asy’ariyyah berpendapat sebaliknya yaitu mengakui adanya sifat-sifat bagi Tuhan.[17]
6)      Ru’yatullah (Melihat Allah)
Al Asy’ari tidak sependapat dengan kelompok ortodoks ekstrim, terutama zahiriyah, yang menyatakan bahwa Allah dapat dilihat di akhirat dan mempercayai bahwa Allah bersemayam di Arsy. Selain itu, ia tidak sependapat dengan mu’tazilah yang mengingkari ru’yatullah (melihat Allah) di akhirat.
Al Asy’ari yakin bahwa Allah dapat dilihat di akhirat, tetapi tidak dapat digambarkan. Kemungkinan ru’yat dapat terjadi manakala Allah sendiri yang menyebabkan dapat dilihat atau bilamana ia menciptakan kemampuan penglihatan manusia untuk melihatnya.

7)      Qadimnya Kalam Allah (Al-Qur’an)
Al Asy’ari dihadapkan pada dua pandangan ekstrim dalam persoalan qadimnya Al Qu’an. Mu’tazilah yang mengatakan bahwa Al Qur’an diciptakan (makhluk) sehingga tidak qadim. Sedangkan pandangan mazhab Hambali dan Zahiriyah yang menyatakan bahwa Al Qur’an adalah kalam Allah (yang qadim dan tidak diciptakan). Zahiriyah bahkan berpendapat bahwa semua huruf, kata dan bunyi Al Qur’an adalah qadim.
Dalam rangka mendamaikan kedua pandangan yang saling bertentangan itu , Al Asy’ari mengatakan bahwa Qur’an karim adalah kalam Allah yang qadim. Adapun yang tertulis dalam mashaf, yang pakai huruf dan suara adalah gambaran dari Qur’an yang qadim itu. Karena itu Al Qur’an Karim dikatakan qadim tidak boleh dikatakan hadits atau makhluk.

c.       Tokoh-Tokoh Asy’ariyyah
Tumbuh dan berkembangnya sebuah aliran banyak ditentukan oleh dukungan dan perjuangan para pemuka atau tokoh-tokohnya. Dalam aliran Asy’ariyyah terdapat banyak tokoh yang turut mendukung, membela dan juga mengembangkannya. Di antara pemuka aliran Asy’ariyyah itu adalah :
1)      Al-Asy’ari                                    (260-324 H)
2)      Al-Baqillani                                  (338-403 H)
3)      Al-Juwaini                                    (419-478 H)
4)      Al-Ghazali                                    (450-505 H)
5)      Alauddin Al-Ijil                           (608-756 H)
6)      Al-Sanusi                                     (833-895 H)
7)      Fakhruddin Al-Razi                     (544-594 H)
8)      Al-Syahrastani                             (479-547 H)
9)      Al-Baghdadi                                (w. 429 H)

2.      AL-MATURIDIYAH
a.      Latar Belakang Aliran Maturidiyyah
Nama aliran maturidiyyah diambil dari nama pendirinya, yaitu Abu Mansur Muhammad Ibn Muhammad ibn Mahmud Al-Maturidi, beliau dipanggil Al-Maturidi, lahir pada kota kecil didaerah Samarkand kurang lebih pada abad pertengahan ketiga hijriyyah dan meninggal dunia pada tahun 333 H di Samarkand (Hanafi, 1989:133).
Pada umumnya ulama-ulama kawasan Timur Tengah, terutama mereka yang hidup pada masa-masa keemasan Islam, lebih dikenal dengan nama laqab (gelar) atau kun-yah (panggilan). Masyarakat kurang mengenal nama yang sebenarnya atau aslinya, apalagi kalau itu cukup panjang.[18]
Memperhatikan tahun lahir dan wafatnya, dapat dipastikan bahwa Al-Maturidi sezaman dengan Al-Asy’ari. Dan keduanya sama-sama menentang paham-paham Mu’tazilah. Karena itulah maka dalam teologi, Aliran Maturidiyyah dimasukkan ke dalam golongan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, sebagai mitra aliran Asy’ariyyah. Walaupun demikian, pemikiran kedua tokoh ini tidak selamanya sama. Sebagian pemikiran Al-Maturidi berbeda dengan pemikiran Al-Asy’ari. Kalau pemikiran Al-Asy’ari seluruhnya berlawanan dengan pemikiran Mu’tazilah, sedangkan pemikiran Al-Maturidi sebagiannya sama dengan pemikiran Al-Asy’ari, tapi sebagiannya lagi hampir sama dengan pemikiran kalam kaum Mu’tazilah.[19]
Perbedaan pemikiran ini kemungkinan dilatarbelakangi oleh perbedaan madzhab fiqih yang mereka ikuti. Kalau Al-Asy’ari menganut madzhab fiqih Syafi’i, sedang Al-Maturidi menganut madzhab Hanafi. Tapi walaupun demikian, karena Al-Maturidi mendukung aliran Asy-ariyyah dan sama-sama menentang aliran Mu’tazilah, maka aliran Maturidiyyah dikategorikan sebagai bagian dari golongan Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
b.      Golongan-Golangan Aliran Maturidiyyah
Aliran Maturidiyyah terbagi dalam 2 golongan, yaitu :
1)      Golongan Samarkand
Golongan ini adalah pengikut-pengikut Al-Maturidi sendiri. Golongan ini cenderung kearah paham Mu’tazilah, mengenai sifat-sifat Tuhan.
2)      Golongan Bukhara
Golongan Bukhara ini dipimpin oleh Abu Al-Yusr Muhammad Al-Bazdawi. Yang dimaksud golongan Bukhara adalah pengikut-pengikut Al-Bazdawi di dalam aliran Maturidiyyah, yang mempunyai pendapat lebih dekat kepada pendapat-pendapat Al-Asy’ari.[20]

c.       Teologi Maturidiyyah
Sebagai seorang teolog besar, pemikiran teologinya tercermin dalam kitab karangannya Kitab Al-Tauhid, dan yang dikaji dalam buku ini, dibatasi pada beberapa masalah saja, yaitu tentang :
1)      Sifat-sifat Allah swt.
Menurut  Al Maturidi,   Allah  bersifat  immateri, yang karenanya ia tidak memiliki  sifat-sifat    jasmani  (materiil). [21]    Ayat-ayat  Al Qur’an   yang menggambarkan  bahwa Allah Swt. (Seolah-olah) memiliki sifat jasmani, seperti ayat-ayat mutasyabihat sebagai berikut :
   يد الله فوق ايديهم                                           
“Tangan Allah berada di atas tangan mereka”. (QS Al-Fath [48] : 10)
ويبقى وجه ربك ذوالجلال والاكرام                               
“Dan kekallah wajah Tuhanmu yang memiliki keagungan dan kemuliaan (QS. Ar-Rahman [55] : 27).[22]
Al Maturidi   menetapkan  sifat  bagi  Allah  Swt. Menurut pandangan Al Maturidi sifat Allah Swt. Itu bukanlah sesuatu yang selain dzat. Pendapat ini pararel dengan pendapat Al Asy’ari yang  juga  menetapkan sifat bagi Allah Swt.  Hanya  saja  perbedaaannya,  Al Asy’ari  menyatakan bahwa sifat itu selain  dzat  yang karena Allah mempunyai sifat Qudrat (kuasa), Iradat (Berkehendak),  Ilmu, Hayat (hidup), Sama’ (Mendengar), Bashar (Melihat)    dan   Kalam  (Berbicara  atau  Berfirman).  Sedang   sifat  itu bukanlah  sifat  yang  berdiri  sendiri  dengan  Dzat-Nya  dan  pula tidak terpisah   dari    Dzat-Nya.    Sifat    itu  tidak   mempunyai   wujud  atau essensi (kainunah)  yang  bebas  dari   Dzat,   sehingga  dapat  dikatakan bahwa     terbilangnya    sifat     itu   dapat    mendatangkan     pengertian  berbilangnya yang qadim atau ta’addud al qudama.[23]
Al Bazdawi,  tokoh  pengikut  Al Maturidi,  juga  menetapkan sifat bagi Tuhan. Sifat-sifat  Tuhan,  bagi  Al Bazdawi adalah qadim. Tetapi tidak mengandung banyak arti yang qadim. Karena sifat-sifat itu melekat atau satu kesatuan dengan zat-Nya. Karena sifat itu satu kesatuan dengan zat-Nya, maka  banyaknya  sifat  tidak   berarti  banyak  yang  qadim,  sebab meskipun sifat itu bukan zat, namun sifat bukan sesuatu selain Tuhan.[24]

2)      Kalam Allah
Menurut   Al Maturidi   Kalam   Allah  yaitu  arti yang abstrak dan tidak tersusun. Firman bukan huruf, bukan suara. Adapun yang tersusun dalam Al Qur’an  bukanlah  firman tuhan, tapi tanda dari sabda tuhan. Menurut
Al Maturidi kalam Allah itu terbagi dua :
Pertama :   Kalam An Nafsi, yang ada pada zat Tuhan, kalam ini bersifat
                  Qadim, ia  bukan   termasuk   jenis    kalam    manusia,  yang
                   Tersusun    dari   huruf   dan bunyi. Kalam al-Nafsi  menjadi
                   Sifat tuhan sejak zaman ajali.   Tidak   diketahui hakikatnya,
                   Tak dapat didengar atau dibaca kecuali dengan perantara.[25] 
Kedua :       Kalam al-Lafzi, yaitu kalam  yang  tersusun dari huruf   dan
                  Suara Kalam ini adalah kalam jenis manusia yang tentu saja              bersifat baru.[26]
Al Bazdawi, berkenaan dengan masalah kalam Allah ini, ia sama seperti
Kaum   Al Maturidi   dan   kaum  Asy’ariyah, mengatakan bahwa kalam Allah qadim, tidak  diciptakan,   dan   tidak baharu. Kalam, menurutnya adalah   sifat   Tuhan.   Oleh  karena itu ia qadim sama seperti sifat-sifat Tuhan yang lainnya.[27]

3)      Ru’yatullah
Tentang      ru’yatullah    (melihat tuhan),   Al Maturidi berpendapat sama dengan kaum Asy’ariyah bahwa Tuhan dapat dilihat dengan mata kepala akan tetapi bukan dilihat di dunia, melainkan di akhirat nanti.[28]
Al Bazdawi,   punya   pendapat    yang  sama dengan Al Maturidi bahwa Tuhan dapat dilihat.[29]

4)      Af’alul Ibad
Al Maturidi  berpendapat  bahwa  perbuatan  manusia adalah diwujudkan atau   dilakukan   oleh   manusia   sendiri    dengan   menggunakan   daya kemampuan yang diciptakan oleh Tuhan Menurutnya sebagai  dasar  dan argumen   bahwa  perbuatan  manusia  diwujudkan  atau  dilakukan  oleh manusia sendiri adalah wahyu dan akal..
Argumen bersumber dari wahyu ialah ayat-ayat  Al Qur’an   yang  berisi perintah dan larangan, janji dan ancaman.       Sebagai contoh   Al Maturidi
Mengemukakan beberapa ayat Al Quran yaitu ayat 40 surah Fushshiat,
Ayat 77 surah Al Hajj, ayat 167 surah Al-Baqarah,, ayat 24  surah Al-Waqi’ah, dan ayat 7 surah Al-Zalzalah, sebagai berikut :
اعملوا ما شئتم انه بما تعملون بصير                                 
“Perbuatlah apa yang kamu kehendaki, sesungguhnya Dia Maha Melihat
Apa yang kamu kerjakan.”
وافعلوا الخير لعلكم تفلحون                                       
“Dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.”
كذ لك يريهم الله اعما لهم حسرات عليهم                            
“Demikianlah  Allah  memperlihatkan  kepada  mereka  amal perbuatan mereka menjadi sesalan bagi mereka.”  
جزاء بما كانوا يعملون                                          
“Sebagai balasan bagi apa yang telah mereka kerjakan.”
فمن يعمل مثقال ذرة جيرا يره                                      
“Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.”[30]
Ayat-ayat tersebut ini menurut Al Maturidi menunjukkan bahwa perbuatan manusia diperbuat oleh manusia itu sendiri. Perbuatan manusia dapat diwujudkan   karena  adanya  daya   (istitha’ah)  pada   dirinya. Dan daya (istitha’ah) ini diciptakan oleh Tuhan.[31]
Al Bazdawi berkenaan dengan  soal  perbuatan  manusia,  ia  mengatakan bahwa    perbuatan  manusia   diciptakan  oleh   Tuhan.    Manusia  hanya melakukan perbuatan, perbuatan manusia bukan perbuatan Tuhan. Dalam hal    ini      Al Bazdawi   mengemukakan   contoh    perbuatan    “duduk” menurutnya    yang   mewujudkan    “duduk”  adalah Tuhan, sedang yang melakukan “duduk” adalah manusia.[32]

5)      Kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan
Dalam    hal     ini     Al Maturidi     sepertinya menyatakan bahwa Tuhan membatasi kekuasaan dan kehendak   mutlaknya. Tuhan wajib mengadili perbuatan manusia, Tuhan punya janji dan ancaman yang mesti ia tepati. Dan    Tuhan   tidak  akan   memberi beban  di luar kemampuan manusia. Tuhan tidak berbuat sekehendak-Nya.
Al Bazdawi berpendapat    Tuhan  mempunyai kekuasaan mutlak. Tuhan berhak berbuat apa  saja  yang  ia   kehendaki. Tuhan boleh saja memberi ancaman   terhadap   manusia,    namun   bagi-Nya    tidak   mesti   harus melaksanakan ancaman itu.[33]

6)      Keadilan Tuhan
Bagi Al Maturidi, manusia yang didalam hal perbuatan punya kebebasan
memilih dalam menggunakan daya, wajib  mendapat  pengadilan Tuhan. Dengan kata lain, Tuhan mesti memberikan keadilan terhadap perbuatan manusia  atas  pilihannya  dalam  menggunakan  daya  yang   diciptakan Tuhan pada dirinya. Jika daya  ia  gunakan   untuk melakukan perbuatan baik,  maka  ia  mesti  harus  mendapat  ganjaran pahala. Sebaliknya jika daya ia gunakan  untuk  melakukan perbuatan jahat, maka ia mesti harus  mendapat hukuman atau  balasan  dengan siksaan. Oleh karena itu, tidak boleh  tidak,  ganjaran  pahala  dan  hukuman atau balasan siksaan wajib diberikan   Tuhan  berdasarkan  kebebasan berkehendak  dan  kebebasan mewujudkan   perbuatan   oleh    manusia.   Bukan   didasarkan   kepada kekuasaan  dan   kehendak   mutlak   Tuhan .  Inilah,   bagi  Al Maturidi, Keadilan Tuhan.[34]
Pendapat  Al Maturidi  tentang  kebebasan  manusia dalam berkehendak dan   kebebasan    dalam   mewujudkan   perbuatannya  adalah   manusia  berbuat baik  adalah  atas  kehendak  dan   kerelaan Tuhan.   Sebaliknya, manusia  berbuat   jahat  adalah  atas  kehendak Tuhan,  tetapi tidak atas kerelaannya.    Selanjutnya     mengenai    kebebasan   manusia     dalam berkehendak dan memilih antara  yang disukai  Tuhan dan    yang  tidak  disukai Tuhan,  maka  apabila  manusia  memilih yang  disukai Tuhan ia mesti  dapat    pahala,   sebaliknya  apabila   pilihannya   jatuh  pada  apa  tidak     disukai,   ia  mesti  mendapat    hukuman  atau   balasan   berupa siksaan.[35]
Kemudian,   mengenai   Keadilan Tuhan Al Bazdawi dalam hal ini tidak mengemukakan pendapatnya. 
7)      Janji dan Ancaman
Al Maturidi,   sejalan  dengan  pendapatnya  bahwa  Tuhan  memberikan kebebasan    berbuat    bagi     manusia,   dan   Tuhan    wajib   mengadili perbuatan   manusia,   Maka    menurutnya   Tuhan    mesti   menepati janji-Nya dan melaksanakan ancaman-Nya.
Al Bazdawi berpendapat bahwa Tuhan hanya berkewajiban  menepati janji-Nya dan tidak berkewajiban melaksanakan ancaman-Nya.[36]

8)      Taklif Ma La Yuthaq   (Memberi beban di luar  kemampuan manusia)
Al Maturidi dalam hal ini  tidak  menyatakan secara  langsung  bahwa   Tuhan tidak   boleh  memberi   beban di  luar   kemampuan   manusia, Namun dari perkataannya memberi beban diluar kemampuan manusia adalah perbuatan  jelek dan   zhalim    dapat  dimaknai  bahwa  Tuhan tidak boleh memberi beban di luar kemampuan manusia.
Sedang   menurut   pendapat   Al Bazdawi   memberi  beban   di    luar kemampuan  manusia  bagi  Tuhan  tidak  mustahil.  Dengan demikian  dapat   dipahami   bahwa   dalam   pendapat  Al  Bazdawi Tuhan boleh memberi beban di luar kemampuan manusia.[37]

9)      Murtakib Al Kabirah (Pelaku Dosa Besar)
Al Maturidi mengatakan bahwa orang  Islam  yang berbuat dosa  besar
Imannya tidak tanggal, ia tetap mukmin.
Al Bazdawi sependapat dengan Al Maturidi perbuatan dosa besar tidak menjadikan   imannya    hilang,     dan   juga  tidak membuat pelakunya menjadi kafir.[38]

10)  Hakikat Iman
Menurut  Al Maturidi  Iman adalah tasdiq (membenarkan)  dalam  hati.
Tidak ada kaitannya dengan ucapan lisan dan amal perbuatan.
Al Bazdawi mengatakan bahwa Iman itu selain tasdiq  (membenarkan)
Dalam  hati,  juga  diikrarkan  dengan  lisan. Dan  tidak ada  kaitannya
dengan amal perbuatan.[39]

11)  Hadits Ahad
Al Maturidi   dan   Al Bazdawi,   keduanya  secara  langsung memang
tidak    mengatakan    bahwa    Hadis    Ahad   dapat  dijadikan  hujjah dalam soal teologi.    Akan   tetapi   dalam   kenyataannya   keduanya menggunakan Hadis Ahad menjadi dalil dalam soal teologi dan dapat
dijadikan sumber ajaran akidah.[40]

  
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1.      - Mu’tazilah berasal dari kata I’tazala, artinya menyisihkan diri. Kaum Mu’tazilah berarti orang-orang yang menyisihkan diri. Berbeda-beda pendapat orang tentang sebab-musabab timbulnya firqoh Mu’tazilah ini. Nama Mu’tazilah semula muncul dari kalangan orang di luar Mu’tazilah, namun dalam perkembangan berikutnya, secara diam-diam pengikut Mu’tazilah menyetujui dan menggunakan nama tersebut sebagai nama sebuah aliran teologi mereka.
-          Pokok-pokok ajaran Mu’tazilah ini disebut “Al-Ushul al-Khamsah”, yaitu lima dasar atau lima pokok ajaran mereka, yaitu :
a.       Masalah Ketauhidan
b.      Masalah Keadilan Tuhan
c.       Masalah Wa’ad wal Wa’id
d.      Masalah Manzilah Bainal Manzilatain
e.       Amar Ma’ruf Nahi Munkar
2.      - Al-Asy’ari adalah salah satu tokoh penting yang punya peranan dalam menjawab argument barat ketika menyerang akidah Islam. Karena itulah metode akidah yang beliau kembangkan merupakan penggabungan antara dalil naqli dan aqli.
-          Pendirian Asy’ariyah ini mereka menamakan dengan “mazhab ahlu sunnah wal jamaah”. Asy’ariyah adalah sebuah paham akidah yang dinisbatkan kepada Abul Hasan Al-Asy’ari sebagai pendirinya.
-          Pemikiran-pemikiran Asy’ariyah yang terpenting adalah :
a.       Tuhan dan sifat-sifat-Nya
b.      Kebebasan dalam berkehendak (free-will)
c.       Akal dan wahyu dan kriteria baik dan buruk
d.      Qadimnya Al-Qur’an
e.       Melihat Allah Swt.
f.       Keadilan
g.      Kedudukan orang berdosa
3.      - Aliran Maturidiyah merupakan aliran yang namanya diambil dari nama pendirinya yakni Al-Maturidi. Aliran ini menggunakan akal dalam analogi pemikirannya atau penafsiran ayat, namun hal itu bukan menjadi hal yang mutlak, karena apabila terdapat keputusan akal yang bertentangan dengan syara’, maka itu ditolak.
-          Pada perkembangannya aliran ini terbagi menjadi dua golongan, yaitu Maturidiyah Samarkand (Al-Maturidi) dan Maturidiyah Bukhara (Al-Bazdawi).
-          Teologi aliran Maturidiyah yaitu :
a.       Sifat-sifat Allah Swt.
b.      Kalam Allah
c.       Ru’yatullah
d.      Af’al al-Ibad
e.       Kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan
f.       Keadilah tuhan
g.      Janji dan Ancaman
h.      Taklif Ma La Yuthaq   (Memberi beban di luar  kemampuan manusia)
i.        Murtakib Al Kabirah (Pelaku Dosa Besar)
j.        Hakikat iman
k.      Hadits ahad

B.     Saran
Saran yang membangun sangat penulis harapkan, demi perbaikan penulisan dan penyusunan makalah ini agar  kajian dari “Sejarah pemikiran mu’tazilah, asy’ariyah dan maturidiyah” ini bisa bermanfaat dan menambah khazanah keilmuan bagi kita semua.






DAFTAR PUSTAKA

A.Nasir, Sahilun, Pemikiran Kalam (TEOLOGI ISLAM) Sejarah, Ajaran dan Perkembangan, Jakarta, PT Rajagrafindo, 2010
Hanafi, Ahmad, TEOLOGI ISLAM (Ilmu Kalam), Jakarta, PT Bulan Bintang, 2001
Nasution Harun, TEOLOGI ISLAM (Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan), Jakarta, UI-Press, 1986
Syauqi, Abrari dkk, Sejarah PERADABAN ISLAM, Yogyakarta, Aswaja Pressindo, 2016
Hatta, Mawardy, ALIRAN-ALIRAN KALAM/TEOLOGI Dalam Sejarah Pemikiran Islam, Banjarmasin, IAIN Antasari Press, 2016
Fathullah Khalif,    Al Maturidi,   Kitab Al-Tauhid, tahqiq wa taqdim, Istambul, al maktabah al Islamiyah
H.M. Amin Nurdin, Afifi Fauzi Abbas, Sejarah pemikiran Dalam Islam, Teologi/Ilmu Kalam, PT Pustaka Antara, Jakarta, cet. 1, 1996



[1] Harun Nasution, Teologi Islam (Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan), (Jakarta: UI-Press, 1986), hlm, 40
[2] Prof. Dr. K.H. Sahilun A. Nasir, M.Pd.I, Pemikiran Kalam (Teologi Islam), (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), hlm. 163
[3] Abrari Syauqi dkk, Sejarah Peradaban Islam (Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2016), hlm. 294
[4] A. Nasir, Op.cit. hlm. 163
[5] Drs. H. Mawardy Hatta, M.Ag, Aliran-Aliran Kalam/Teologi Islam (Banjarmasin: IAIN Antasari Press, 2016), hlm. 94
[6] A. Nasir, Op.cit, hlm. 171
[7] Ahmad Hanafi, Teologi Islam (Jakarta: PT Bulan Bintang, 2001), hlm. 48
[8] H. Mawardy, Op.cit, hlm. 116
[9] Abrari Syauqi dkk, Op.cit, hlm. 319
[10] H. Mawardy, Op.cit, hlm. 105
[11] A. Hanafi, Op.cit, hlm. 62
[12] Abrari Syauqi dkk, Op.cit, hlm. 324
[13] A. Nasir, Op.cit, hlm. 187
[14] Ibid, hlm. 325
[15] Abrari Syauqi, Op.cit, hlm. 328
[16] H. Mawardy, Op.cit, hlm. 191
[17] Ibid, hlm. 198
[18] A. Nasir, Op.cit, hlm. 256
[19] H. Mawardy, Op.cit, hlm. 220
[20] Abrari Syauqi dkk, Op.cit, hlm. 335
          [21]  Sahilun, A.Nasir,Pemikiran Kalam (Teologi Islam), Sejarah, Ajaran dan Perkembangannya,
Rajawali Pers, Bandung, 2010, h.261
          [22] Al Qur’an dan Terjemahnya, Departemen Agama RI, Jakarta, 1989, h. 745
          [23] Sahilun, op.cit, h. 262-263
          [24] Hadariansyah, op.cit, h.234
          [25] A. Hanafi, Teologi Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1974, h. 110
          [26] H.M. Amin Nurdin, Afifi Fauzi Abbas, Sejarah pemikiran Dalam Islam, Teologi/Ilmu Kalam, PT Pustaka Antara, Jakarta, cet. 1, 1996, h. 12
          [27] Hadariansyah, op.cit, h. 239
       [28] Ibid, h. 240
       [29] Ibid, h. 241
            [30] Ibid, h. 244
         [31] Fathullah Khalif,    Al Maturidi,   Kitab Al-Tauhid, tahqiq wa taqdim, Istambul, al maktabah al Islamiyah, 1979, h. 256
         [32] Hadariansyah, op.cit, h. 248
         [33] Ibid, h. 251
         [34] Ibid, h. 252
         [35] Ibid, h. 253
         [36] Ibid, h. 254-255
         [37] Ibid, h. 256-257
[38] Ibid, h. 258
[39] Ibid, h. 259
[40] Ibid, h. 260





1 komentar: